Cegah Penyebaran Penyakit, Produk Perikanan Ilegal Dimusnahkan
Ratusan kilogram ikan dan produk hasil perikanan yang tidak tersertifikasi atau ilegal, dimusnahkan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I. Pemusnahan itu bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit ikan yang berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Ratusan kilogram ikan dan produk hasil perikanan yang tidak tersertifikasi atau ilegal dimusnahkan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I. Pemusnahan itu bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit ikan yang berpotensi menimbulkan kerugian sosial ataupun ekonomi.
Barang yang dimusnahkan itu jumlahnya lebih dari 200 kilogram, meliputi produk hasil perikanan yang dibekukan, seperti lobster, rajungan, ikan mutiara beku, dan sirip hiu. Selain itu terdapat pula bastard halibut (Paralichthys olivaceus) dan aneka biota laut, seperti coral, cangkang kerang, udang hias, serta ikan hias.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara memasukkan beragam ikan dan produk hasil perikanan tersebut ke dalam tungku pembakaran. Ada dua tungku berbahan drum bekas yang disiapkan petugas. Selanjutnya, ikan dan produk hasil perikanan dimasukkan ke dalam tungku hingga habis terbakar.
Komoditas yang dimusnahkan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, bahkan dari luar negeri.
Kepala BKIPM Surabaya I, Muhlim, mengatakan, komoditas yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, bahkan dari luar negeri. Bastard halibut, misalnya, berasal dari Korea Selatan, sedangkan rajungan beku dari Malaysia. Selain itu ada yang berasal dari Surabaya, Batam, Banyuwangi, dan Ternate.
”Ikan dan produk hasil perikanan itu didapat dari pengguna jasa yang tidak melengkapi surat karantina ikan. Petugas menolak memeriksa barang dan membiarkannya. Namun, pemiliknya juga tidak mau mengurus,” ujar Muhlin.
Di antara sejumlah produk yang dimusnahkan, terdapat jenis ikan yang masuk dalam kategori media pembawa hama dan penyakit yang dibatasi pengeluarannya atau bahkan dilarang. Contohnya, bastard halibut yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang penetapan jenis-jenis hama dan penyakit ikan karantina, golongan, media pembawa, dan sebarannya.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya I Wiwit Supriyono mengungkapkan, pemusnahan ikan dan produk hasil perikanan itu untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit. Barang ilegal itu rawan terinfeksi hama dan penyakit berbahaya bahkan mematikan yang bisa menyebar ke lingkungan sekitar.
Pemusnahan barang diharapkan memberikan efek jera terhadap masyarakat. Di sisi lain, kegiatan ini diharapkan mampu menggugah kesadaran tentang pentingnya menaati perundangan. Kesadaran yang tinggi merupakan modal menjaga kelestarian sumber daya perikanan demi kesinambungan pemanfaatan.
Kesadaran yang tinggi merupakan modal menjaga kelestarian sumber daya perikanan demi kesinambungan pemanfaatan.
Wiwit menambahkan, kegiatan pemusnahan ikan dan produk hasil perikanan ilegal ini rutin dilakukan. Hal itu menjadi bagian implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, tumbuhan, dan ikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang karantina ikan. Karantina ikan memiliki tugas pokok dan fungsi mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit dari dan ke luar negeri. Selain itu, pencegahan dan penyebaran penyakit juga diantisipasi dari satu daerah ke daerah lain di dalam negeri.
Pada acara pemusnahan ikan dan produk hasil perikanan di kantor BKIPM Surabaya I itu, hadir perwakilan dari instansi lain yang terkait dengan pencegahan ataupun penindakan di bidang karantina ikan. Instansi tersebut yaitu Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dan tim pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya.