Pendiri Sekolah Pedalaman dan Penyidik Pembunuhan Terima Penghargaan
Oleh
FRANSIKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal Royke Lumowa pada Senin (18/3/2019) memberikan penghargaan bagi 58 personil Polri jajarannya yang dinilai berprestasi dalam tugas maupun pengabdian kepada masyarakat. Mereka dianggap berhasil mengemban tugas serta mengabdi melampaui tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Prestasi para anggota Polri yang menerima penghargaan itu di antaranya berhasil mengungkap sejumlah kasus pembunuhan di Pulau Buru dalam beberapa pekan terakhir. Ada juga anggota Polri yang terlibat dalam pengabdian masyakat seperti mengajar dan membangun sekolah bagi masyarakat di pedalaman.
Royke seusai memberikan penghargaan mengatakan pihaknya berharap anggota Polri yang lain ikut mencontoh prestasi yang sudah dicapai oleh para penerima penghargaan. Kesempatan untuk menunjukkan prestasi sangat terbuka lebar di tengah segala kemudahan di era ini. Para penerima penghargaan juga diminta terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat.
"Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang sudah diraih oleh anggota Polri yang terlah bekerja dengan maksimal. Di samping itu, hukuman juga harus diberikan kepada mereka yang bermasalah. Memberikan hukuman kepada mereka yang bermasalah juga sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka yang telah bekerja dengan baik," kata Royke.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang sudah diraih oleh anggota Polri yang terlah bekerja dengan maksimal. (Royke Lumowa)
Bastian Tuhuteru, anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala, tidak menyangka dirinya menerima penghargaan tersebut. Bastian yang bertugas di Kepolisian Sektor Namrole, Polres Pulau Buru, itu dianggap mengabdi melampaui tugasnya sebagai anggota Polri. Ia mengajar dan mendirikan sekolah bagi warga pedalaman Pulau Buru.
"Mendapatkan penghargaan ini bukan merupakan tujuan dari saya bekerja. Saya hanya ingin memberikan yang terbaik selama saya masih bisa. Saya ingin membagikan ilmu yang saya miliki. Saya ingin menjadi berkat bagi orang lain," kata Bastian yang juga lulusan sarjana bimbingan konseling Universitas Pattimura Ambon itu.
Berdasarkan catatan Kompas, selain penghargaan, Polda Maluku juga memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar. Pada awal Januari lalu, Polda Maluku menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat sembilan anggota Polri yang terlibat sejumlah pelanggaran. Pada tahun lalu, sebanyak sembilan orang dipecat.
Selama 2018 terdapat pelanggaran kode etik profesi sebanyak 67 kasus. Jumlah itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan 2017, yakni 82 kasus. Sementara itu, pelanggaran disiplin pada 2018 sebanyak 175 kasus atau lebih tinggi dibandingkan dengan 2017, yakni 82 kasus.
Terlibat narkoba
Masih pada hari yang sama, Senin siang, Direktorat Narkoba Polda Maluku menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. DJP, anggota Polri berpangkat brigadir kepala yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku ditangkap dengan alat bukti sabu, pastik kemasan, dan alat timbangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Komisaris Besar Thein Tabero mengatakan, DJP merupakan pengedar narkoba. "Dua sudah menggunakan narkoba sejak tiga tahun terakhir, dan beberapa bulan ini dia ikut mengedarkan narkoba. Dia sudah lama menjadi incaran kami. Polisi yang terlibat dalam peredaran ini terancam dipecat," katanya