Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat menyita 3.413 ekor burung tanpa dokumen sah. Satwa yang dikategorikan tidak dilindungi itu kemudian dilepasliarkan lagi di Taman Wisata Alam Kerandangan, kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (18/3/2019).
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat menyita 3.413 ekor burung tanpa dokumen sah. Satwa yang dikategorikan tidak dilindungi itu kemudian dilepasliarkan lagi di Taman Wisata Alam Kerandangan, kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (18/3/2019).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB Ari Subiantoro mengatakan, ribuan satwa liar yang ditangkap di kawasan hutan NTB itu akan dibawa ke Tabanan, Bali, untuk diperjualbelikan. Burung-burung itu diangkut truk yang akan menyeberang dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, menuju Pelabuhan Padang Bai, Bali, Sabtu (16/3), sekitar pukul 16.30 Wita.
BKSDA Bali mendapatkan informasi dari TNI AL tentang adanya truk yang mengangkut beragam jenis burung menggunakan feri dari Pelabuhan Lembar tersebut. BKSDA Bali bersama TNI AL, Polsek Kesatuan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Padang Bai, dan Balai Karantina Pertanian pun mengejar dan memeriksa truk itu.
Hasil pemeriksaan mendapatkan jenis-jenis burung yang dibawa itu tidak berhabitat di Bali. Burung-burung itu pun dibawa kembali ke Lombok untuk dilepasliarkan. Hasil pemeriksaan BKSDA NTB dan institusi terkait lainnya menunjukkan, burung-burung itu dijejal dalam keranjang sehingga banyak yang mati dalam perjalanan. Pemilik burung-burung itu adalah MK, warga Kota Mataram, NTB.
Satwa itu di antaranya berupa 30 ekor burung manyar, 40 ekor burung cabe, 30 ekor burung opior, 2.100 ekor burung kecial, 9 ekor burung kepodang, dan 5 ekor burung srigunting.
Penyelundupan satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi dari NTB sudah berlangsung lama. Sejak tahun 2016, BKSDA menyita sekitar 7.400 ekor satwa. “Tujuan penyitaan barang sebagai shock therapy agar pengusaha (pelaku) menjadi bangkrut,” tutur Ari Subiantoro.
Kapten Franky, perwira dari Pangkalan TNI AL Mataram mengatakan, wilayah NTB (Pulau Lombok dan Sumbawa) memiliki kekayaan sumber daya alam dan satwa yang beragam. Oleh sebab itu, TNI AL, Polri, bersama BKSDA dan Balai Karantina Pertanian berupaya mencegah perusakan sumber daya alam seperti pengiriman satwa ilegal atau tanpa dokumen.
Kepala Humas BKSDA NTB Ivan Juhanda mengatakan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem perlu direvisi. Pertimbangannya, sanksi bagi pengirim satwa dan tumbuhan selama ini hanya berupa sanksi administratif.