MEDAN, KOMPAS —Enam nelayan tradisional asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dipulangkan ke Tanah Air setelah ditahan dua bulan oleh otoritas Malaysia atas tuduhan melanggar batas negara.
Para nelayan dinyatakan terbukti hanya terdampar karena peralatan navigasinya dirampok dan jangkarnya dipotong perompak bersenjata api.
Para nelayan itu pun tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (12/3/2019). Para tulang punggung ekonomi keluarga itu disambut isak tangis penuh haru oleh anak dan istrinya.
”Selama dua bulan di Malaysia, saya memikirkan anak dan istri saya karena hanya saya tulang punggung ekonomi keluarga,” kata Misdi (45).
Misdi ditangkap bersama lima nelayan lainnya, yakni Ijon bin Tari (39), Badri (43), Mohamad Hadi (73), Ridhuan (30), dan Bagan (30). Mereka ditangkap otoritas Malaysia di Selat Malaka di sekitar perairan Aceh, 15 Januari 2019. Sebelumnya, mereka berangkat dari Batu Bara menggunakan kapal kayu berukuran 5 gros ton.
”Saat kami istirahat dan lego jangkar di perairan Aceh, sebuah kapal cepat mendekat ke kapal kami. Dua orang dengan senjata laras panjang melompat ke kapal kami,” kata Misdi.
Kedua perompak itu langsung menodong mereka dengan senjata api. Mereka meminta uang, tetapi Misdi menyatakan tidak punya uang. Setelah tidak menemukan uang di kapal, perompak itu akhirnya membawa alat navigasi berupa GPS dan memotong tali jangkar.
Para nelayan itu pun melaju di laut tanpa arah hingga otoritas Malaysia pun menyergap dan menangkap mereka. ”Kami sudah memberi tahu bahwa kami terdampar, tetapi mereka tetap membawa kami ke Malaysia,” kata Misdi.
Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Darius, mengatakan, pihaknya langsung mendampingi nelayan itu dan berupaya membuktikan bahwa mereka benar-benar terdampar. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, otoritas Malaysia pun akhirnya menyatakan mereka tidak bersalah dan bisa dibebaskan.
Kepala Seksi Penanganan Awak Kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan Pratiwi Budiarti mengatakan, para nelayan Indonesia di Selat Malaka sangat rentan ditangkap otoritas Malaysia karena peralatan navigasi yang terbatas. Saat ini masih ada 16 nelayan lainnya yang masih ditahan otoritas Malaysia karena kasus pelanggaran perbatasan. (NSA)