Produsen Jamu Ilegal di Cilacap Kembali Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap kembali menggerebek industri rumah tangga pembuatan jamu ilegal. Kali ini, ribuan kemasan jamu ilegal disita dalam penggerebekan di Kecamatan Kroya. Produksi jamu tanpa izin beromzet hingga Rp 500 juta per bulan itu telah beroperasi selama setahun.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap kembali menggerebek industri rumah tangga pembuatan jamu ilegal. Kali ini, ribuan kemasan jamu ilegal disita dalam penggerebekan di Kecamatan Kroya. Produksi jamu tanpa izin beromzet hingga Rp 500 juta per bulan itu telah beroperasi selama setahun.
Ribuan jamu yang disita terdiri atas sejumlah merek. Beberapa di antaranya adalah Tawon Liar, Okura, Miramax Plus, CobraX, Greng Jos, Kopi Rempah Grenk, Urat Kuda, TigerX, dan Gali-Gali.
”Ini jamu palsu. Bahan yang digunakan hanya terbuat dari campuran-campuran yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan. Pelaku mencampur tepung, jahe, cabe, termasuk obat panadol,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Jumat (8/3/2019) di Cilacap.
Djoko menyebutkan, tersangka Su (41) ditangkap pada Rabu (6/3/2019) di Desa Mujur, Kecamatan Kroya. Produksi jamu dari tersangka Su dijual ke luar Pulau Jawa melalui sejumlah agen distributor. Jamu ini juga tidak memiliki izin edar.
”Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” ujar Djoko.
Dari keterangan tersangka, produksi jamunya dibantu tiga tenaga kerja. ”Obat-obat untuk campuran didapat dari kenalan di Jakarta. Pesannya dengan cara online,” ujar tersangka Su.
Dari catatan Kompas, setidaknya sejak Januari 2018, terdapat tiga kasus penggerebekan jamu di Kabupaten Cilacap. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan jamu ilegal di Desa Sidasari, Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, 8 Agustus 2018.
Ribuan kemasan jamu tradisional disita karena membahayakan kesehatan. Saat itu, tim juga menemukan bahan baku dan bahan kimia obat yang jadi campuran. Barang bukti yang disita antara lain 2 set mesin filling, 1 mesin pres, serbuk putih diduga bahan obat sebanyak 25 kilogram, 883 dus jamu Black Ant, 7.550 lembar kemasan sekunder jamu, 110 kemasan jamu Urat Kuda, 230 kemasan obat kuat Galaxsi, dan sejumlah dokumen pengiriman barang jadi dan resi pengiriman bahan baku. Total nilainya mencapai Rp 197.145.000 (Kompas.id, 8/8/2018).
Sebelumnya, pada 17 Januari 2018, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap membekuk tiga tersangka pembuat jamu ilegal di Desa Kedawung, Kroya, Cilacap. Barang bukti jamu yang dicampur berbagai bahan kimia dalam jutaan kemasan disita.
Para tersangka berinisial Na dan Su sebagai pekerja sekaligus peracik jamu ilegal serta Ah sebagai pemilik pabrik jamu. Omzet penjualan per bulan berkisar Rp 200 juta-Rp 300 juta. Jutaan jamu ilegal yang disita antara lain merek Montalin untuk mengatasi pegal linu dan asam urat; tawon liar untuk mengatasi asam urat, kolesterol, stamina, dan pegal linu; kopi rempah jrenk dan tongkat arab untuk keperkasaan pria, Sari Buana untuk mengatasi encok dan asam urat (Kompas.id, 17 Januari 2018).
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mayagustina Andarini di Cilacap menyebutkan, jamu tradisional tidak boleh dicampur bahan kimia obat (BKO) karena berbahaya bagi kesehatan. Penggunaan BKO hanya dibolehkan atas izin dan dosis tertentu dari dokter.
Sejumlah BKO yang sering disalahgunakan pada golongan pegal linu, pereda nyeri encok, atau asam urat adalah antalgin, parasetamol, deksametason, dan piroksikam. Golongan stamina pria contohnya penggunaan sildenafil dan senyawa turunannya.
”Dapat mengakibatkan kerusakan ginjal dan gagal jantung,” ujar Mayagustina (Kompas, Sabtu, 17/12/2018).