KPU dan Bawaslu Bali Telusuri 34 Warga Negara Asing Dalam DPT
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menelusuri 34 orang asing yang nama mereka masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Bali. KPU Bali memastikan akan mencoret nama warga negara asing dalam DPT Pemilu 2019, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan menyatakan, KPU RI mengirimkan 34 nama dalam DPT Pemilu 2019 di Provinsi Bali yang terindikasi sebagai warga negara asing (WNA). Setelah menerima nama, nomor kartu tanda penduduk (KTP), alamat, dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dari 34 nama yang terindikasi WNA, ujar Lidartawan, KPU Bali sudah memerintahkan jajaran KPU di Kota Denpasar dan delapan kabupaten lainnya untuk memeriksa nama-nama tersebut dalam DPT, seklagius mendatangi tempat tinggalnya.
“Kami meminta jajaran KPU Kota Denpasar dan KPU kabupaten di Bali agar berkoordinasi dengan masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah,” kata Lidartawan, Selasa (5/3/2019).
Adapun jumlah pemilih di Bali berdasarkan DPT Hasil Perbaikan 2 Pemilu 2019 sebanyak 3.133.445 orang. Sedangkan jumlah seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Bali sebanyak 12.385 TPS.
Lebih lanjut Lidartawan mengatakan, ke-34 nama yang terindikasi WNA itu ditemukan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan beberapa kabupaten lain di Bali, namun Lidartawan tidak merinci nama maupun tempat tinggalnya. Alasannya KPU Bali masih menunggu hasil pemeriksaan faktual yang sedang dikerjakan jajaran KPU daerah.
“Teman-teman KPU kota dan kabupaten sedang jalan proses faktual dan klarifikasi ke lapangan,” ujarnya sembari menambahkan, jika memang benar yang bersangkutan WNA atau masih berstatus WNA, saya sudah perintahkan agar nama yang bersangkutan ditandai dalam DPT.
Teman-teman KPU kota dan kabupaten sedang jalan proses faktual dan klarifikasi ke lapangan
Secara terpisah, Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menyatakan KPU Kota Denpasar sedang menelusuri keberadaan WNA yang nama mereka masuk DPT Pemilu 2019 di Kota Denpasar. Arsa menyebutkan terdapat 16 nama dalam DPT Pemilu 2019 yang terindikasi WNA.
Menurut Arsa, pihaknya akan menandai dan mencoret nama-nama tersebut dari DPT Pemilu 2019 apabila hasil pemeriksaan faktual membuktikannya berstatus WNA. “Sesuai Undang-Undang Pemilu, pemilih dalam pemilu adalah warga negara Indonesia,” kata Arsa.
Ditandai atau dicoret
Adapun anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia membenarkan Bawaslu Bali juga sudah mendapat informasi adanya 34 nama WNA di Bali yang masuk DPT Pemilu 2019. Rudia menambahkan, Bawaslu Bali sudah menugaskan jajaran Bawaslu Kota Denpasar dan Bawaslu kabupaten lainnya di Bali untuk memantau dan mengumpulkan laporan terkait keberadaan nama yang terindikasi WNA dalam DPT Bali untuk Pemilu 2019.
“Kami juga menyarankan KPU agar nama yang terindikasi WNA agar dipastikan ditandai atau dicoret dalam DPT apabila mereka adalah WNA sesuai hasil pemeriksaan faktual,” kata Rudia. Penandaan itu bertujuan agar KPU tidak memberikan formulir C6 atau undangan untuk memilih kepada WNA yang bersangkutan dan menghindari penyalahgunaan formulir C6.
“Kami sudah meminta jajaran Bawaslu di daerah agar memastikan dan mengawasinya jangan sampai formulir C6 itu justru digunakan pihak lain,” ujar Rudia.