logo Kompas.id
NusantaraPenanganan Perkara Korupsi...
Iklan

Penanganan Perkara Korupsi TPST Sidoarjo Harus Dievaluasi

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ngP3RD4qc3r2VaAa0PVWU7J0g6w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190222nik-terdakwa-tpst1_1550839597.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Tiga terdakwa korupsi pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu di Sidoarjo, Jawa Timur, saat sidang, Jumat (22/2/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Perkara korupsi proyek pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST di tiga pasar tradisional di Sidoarjo, Jawa Timur, harus dievaluasi. Alasannya, penanganan perkara yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya itu dinilai belum memenuhi asas keadilan karena belum menyentuh kepada pihak yang lebih bertanggung jawab.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang menangani perkara tersebut agar melakukan evaluasi. Majelis mengancam akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi perkara apabila perintah pengadilan itu tidak dilaksanakan oleh jaksa.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000