Masyarakat dan Lintas Instansi di Makassar Sepakat Kurangi Sampah Plastik
Oleh
Reny Sri Ayu
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Berbagai perwakilan masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019), menandatangani Deklarasi Makassar yang berisi komitmen mengurangi pencemaran sampah plastik. Deklarasi itu merupakan bentuk kepedulian pada tata kelola sampah dan konservasi lingkungan.
Penandatanganan itu, di antaranya, dilakukan perwakilan akademisi, pegiat dan pemerhati sampah, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta pemerintah daerah. Deklarasi itu bagian dari lokakarya bertema ”Resolusi Sampah Nasional”.
Deklarasi Makassar berisi pernyataan kesiapan menjalankan tugas dan kewajiban untuk mencapai tujuan pengurangan sampah plastik di permukaan tanah dan perairan Indonesia. Deklarasi tersebut juga sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Saharuddin Ridwan, salah satu pegiat tata kelola sampah dan perintis Bank Sampah di Makassar, mengatakan, persoalan pencemaran sampah plastik harus menjadi gerakan dan kesadaran bersama.
”Selama ini memang banyak gerakan mendaur ulang sampah dan berbagai kegiatan yang menjadikan sampah bernilai ekonomi. Namun, sebaiknya warga juga diberi kesadaran tentang lingkungan. Adapun yang mengelola sampah untuk daur ulang sebaiknya diberi kemudahan, seperti KUR, pengangkutan, dan jaminan pasar. Dengan begitu, usaha memilah dan mengurangi sampah akan lebih berhasil,” tuturnya.
Indonesia bisa dibilang cukup terlambat melakukan gerakan penanganan dan pengelolaan sampah. Akan tetapi, jauh lebih baik daripada tidak sama sekali.
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan, Indonesia bisa dibilang cukup terlambat melakukan gerakan penanganan dan pengelolaan sampah. Akan tetapi, jauh lebih baik daripada tidak sama sekali.
”Masyarakat harus terus disadarkan. Begitu pula perusahaan juga harus dituntut melakukan tata kelola sampah dengan baik. Pemerintah mesti membuat regulasi dan sanksi yang lebih tegas, seperti denda yang bisa memberi efek jera. Semua pihak harus bergerak dan melakukan berbagai upaya lebih cepat untuk mengurangi pencemaran sampah plastik,” tuturnya.
Asisten Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Nani Hendiarti mengatakan, saat ini, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menyinergikan lintas kementerian terkait isu penanganan sampah laut. Upaya ini juga diusahakan bersinergi dengan pemerintah di daerah.
Berdasarkan data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari angka itu, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Menurut sumber yang sama, kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 miliar lembar per tahun atau sebanyak 85.000 ton kantong plastik. Pemerintah memiliki target mengatasi masalah sampah plastik hingga 70 persen pada 2025.