Polda Banten Bekuk Lima Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Kepolisian Daerah (Polda) Banten membekuk lima pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi. Para tersangka itu menyimpan sabu yang dikemas menjadi enam paket dan alat hisap. Mereka ditangkap di Kota dan Kabupaten Serang.
Oleh
DWI BAYU RADIUS
·2 menit baca
SERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten membekuk lima pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi. Para tersangka itu menyimpan sabu yang dikemas menjadi enam paket dan alat isap. Mereka ditangkap di Kota dan Kabupaten Serang.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi di Serang, Jumat, (15/2/2019), tiga pelaku tersebut, yakni AE (27), R (20), dan Y (35), ditangkap karena memiliki sabu seberat 2,42 gram dan alat isap. Mereka digerebek di Ciomas, Kabupaten Serang, Kamis (14/2) sekitar pukul 22.00. Barang bukti yang ditemukan dibagi dalam lima paket.
Edy mengatakan, mereka dapat ditangkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat. ”Laporan mengenai peredaran sabu tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” katanya.
Menurut Edy, polisi awalnya menangkap AE. Selanjutnya, polisi memeriksa badan AE berikut tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi mendapati satu paket sabu dibungkus tisu.
”Setelah diinterogasi, AE mengaku hendak menjual sabu tersebut kepada Y. Polisi kemudian menangkap Y di depan toko waralaba,” ujarnya. Edy mengatakan, Y menyimpan alat isap dalam saku celananya. Setelah itu, polisi lantas menahan R yang menyimpan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Para tersangka itu dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna penyelidikan lebih lanjut. ”Kami sangat serius memberantas narkoba. Jangan pernah mencoba narkoba karena dapat dipenjara paling singkat 4 tahun,” ucap Edy.
Sementara sanksi penjara paling lama untuk mereka yang tak berhak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman tersebut mencapai 12 tahun. Selain itu, mereka dapat dikenai sanksi minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Karundang
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar Yohanes Hernowo mengatakan, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30, dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu juga diciduk di Karundang, Kota Serang. Mereka adalah HD (30) dan HR (32).
Sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka dapat dikenai sanksi empat tahun penjara. ”Pasal itu mengenai kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum,” kata Hernowo. Barang bukti yang ditemukan adalah satu paket sabu dan alat isap.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap oknum polisi yang mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus narkoba dengan meminta uang. Oknum tersebut umumnya menghubungi keluarga tersangka kasus narkoba.