Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Calon Perangkat Desa
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Belasan pelamar mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi perangkat Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019). Ujian tersebut diharapkan mampu menjaring calon berkompetensi untuk membangun desa serta meminimalisasi terjadinya praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Tes menjadi perangkat desa tersebut terdiri dari ujian tulis, praktik kemampuan digital, dan wawancara. Tes tulis terkait pengetahuan mengenai kewenangan dan aturan desa, tes praktik untuk mengetahui kemampuan calon mengoperasikan alat kerja seperti komputer atau laptop, serta tes wawancara digunakan untuk mengetahui attitude (sikap mental) seorang calon perangkat.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Pandanlandung dengan melibatkan tim penguji. Tim penguji terdiri dari camat Wagir, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta pegiat desa.
Seleksi tersebut menjadi salah satu rangkaian penjaringan perangkat Desa Pandanlandung 2019. Pengumuman penjaringan dilakukan pada Senin (11/2/2019), tes dilakuka pada Kamis (14/2/2019), dan pelantikan calon terpilih akan dilakukan pada Sabtu (16/2/2019).
Saat itu, Desa Pandanlandung membutuhkan 11 perangkat, yaitu sekretaris desa, tiga orang di bagian sekretariat desa (kepala urusan tata usaha dan umum, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan) serta pelaksana teknis (kepala seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan), dan kepala-kepala dusun.
Tes kompetensi
”Tes kompetensi seperti ini selain mengikuti aturan perundang-undangan, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang semakin baik dari waktu ke waktu. Adapun tes wawancara dibutuhkan untuk melihat attitude calon perangkat. Kalau kemampuannya bagus tapi attitude-nya jelek, tidak baik juga,” kata Camat Wagir R Ichwanul Muslimin.
Ichwanul mengatakan, aturan terkait penjaringan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Aturan-aturan Turunannya.
”Semoga nanti terpilih perangkat desa yang paham dengan tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai ada kasus, perangkat desa terpilih tidak mampu mengemban tugas-tugas yang diberikan. Akan lebih baik lagi kalau menjadi perangkat desa merupakan semacam hobi sehingga bekerja dengan senang,” kata Ichwanul.
Kecamatan Wagir terdiri dari 12 desa. Saat ini perangkat se-Kecamatan Wagir berjumlah 120 orang. ”Dari 120 orang itu, 30 persennya merupakan anak-anak muda berusia di bawah 30 tahun. Harapannya, nanti secara bertahap semakin banyak anak muda mau membangun desa. Saat ini, semoga bisa terjadi transfer ilmu dan kemampuan dari perangkat senior ke perangkat-perangkat muda,” kata Ichwanul.
Semoga nanti terpilih perangkat desa yang paham dengan tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai ada kasus, perangkat desa terpilih tidak mampu mengemban tugas-tugas yang diberikan.
Kepala Desa Pandanlandung Wiroso Hadi berharap agar para perangkat desanya nanti didominasi anak-anak muda. ”Dengan terpilihnya anak-anak muda menjadi perangkat, harapannya mereka bisa lebih mencintai dan mau membangun desanya,” katanya.
Dengan terpilihnya anak-anak muda menjadi perangkat, harapannya mereka bisa lebih mencintai dan mau membangun desanya
Wiroso berharap model penjaringan perangkat desa dengan sistem uji kompetensi tersebut terus bisa dilakukan. ”Dengan sistem ini, akan menemukan orang yang tepat sesuai dengan tupoksinya. Ini hal yang bagus. Hal ini juga bisa mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena hanya orang yang berkompeten yang terpilih,” katanya.
Iman Suwongso, salah seorang tim penguji, mengatakan, model uji kompetensi perangkat desa tersebut sebenarnya sudah ada di aturan dan sudah dilakukan selama ini. Namun rata-rata, desa hanya melakukan tes sebagai basa-basi saja dan tidak dilakukan dengan serius.
”Maka hasilnya, perangkat terpilih juga kadang belum sesuai kebutuhan. Dengan sistem uji kompetensi ketat seperti ini, akan terjaring orang-orang pilihan untuk diajak bekerja sama membangun desa,” ujar Imam.
Rino Ekananda (26), salah seorang peserta penjaringan perangkat desa, mengaku senang dengan sistem ujian terbuka seperti dilakoninya saat itu. ”Dengan begini, akan ketahuan siapa yang punya kemampuan dan tidak. Makanya sistem penjaringan seperti ini saya rasa baik,” katanya.