Kepolisian Resor Kota Solo menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif, sebagai tersangka. Slamet diduga melanggar aturan terkait tindak pidana pemilu dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019). Slamet Ma’arif akan diperiksa sebagai tersangka, Rabu (13/2/2019).
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Solo menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka. Slamet diduga melanggar aturan terkait tindak pidana pemilu dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019). Slamet akan diperiksa sebagai tersangka pada hari Rabu (13/2).
”Kami panggil (Slamet Ma’arif) sebagai tersangka nanti hari Rabu,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo di Solo, Senin (11/2).
Ribut mengatakan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan seluruh tahapan penyidikan, di antaranya pemeriksaan Slamet Ma’arif sebagai saksi, Kamis (7/2), dan melakukan gelar perkara.
”Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan secara profesional dan transparan,” katanya.
Wakil Kepala Polresta Solo Ajun Komisaris Besar Andy Rifai mengatakan, Slamet ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara, Jumat (13/2). Pemeriksaan tersangka akan dilakukan di Mapolda Jateng, bukan di Mapolresta Solo, dengan alasan keamanan.
”Tempatnya (pemeriksaan) saja yang dialihkan ke Polda Jateng. Petugasnya tetap dari Polresta Solo,” ujarnya.
Slamet menjadi tersangka atas dugaan melanggar tindak pidana pemilu terkait larangan pelaksanaan kampanye pemilu dan dugaan kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Slamet akan dikenai Pasal 492 dan 521 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 492 mengatur hukuman pidana bagi orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pasal 276 ayat (2). Sementara pasal 521 mengatur hukuman pidana bagi pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j.
Sebelumnya, setelah diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Solo, Kamis (7/2) , Slamet mengatakan hadir dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo sebagai Ketua PA 212 dan ulama yang diundang menjadi pembicara. Selama menyampaikan ceramah, tidak pernah menyampaikan visi, misi, dan program kerja pasangan calon presiden-calon wakil presiden mana pun serta tidak menyebut nama pasangan capres dan cawapres.
”Saya tidak melakukan kampanye di acara tersebut,” katanya.