Pengiriman Ilegal Bayi Reptil lewat Udara Digagalkan
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pengiriman empat bayi buaya muara (Crocodylus porosus) dan satu biawak air tawar (Varanus salvator) dari Jambi ke Makassar dan Malang digagalkan tim gabungan aparat. Seluruh reptil tersebut akan dikembalikan ke habitatnya.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi Ade Samsudin mengatakan, Senin (21/1/2019), seluruh sitaan kini ditempatkan di kolam karantina BKIPM.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan barang bukti itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi agar seluruh buaya dapat dilepasliarkan ke habitatnya setelah pengumpulan bahan dan keterangan selesai.
Ade menjelaskan, penyitaan anak reptil dilakukan pihaknya bekerja sama dengan petugas keamanan penerbangan kargo Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil BKIPM Jambi, Mario Yudistira, mengatakan, temuan itu berlangsung di bagian kargo Bandara Sultan Thaha, Jambi, Kamis, (17/1/2019). Pihaknya memperoleh informasi dari petugas keamanan penerbangan (Avsec) kargo bandara perihal sebuah paket kargo yang mencurigakan pada Rabu sore. Saat melewati alat sinar-X, petugas pengecek monitor mendapati tampak ada benda bergerak di dalam paket.
Pengiriman batik
Paket tersebut dikemas di dalam sebuah kotak kardus dan dikirimkan lewat jasa pengiriman ekspedisi T Cabang Utama Jambi. Pada resi kemasan hanya tertulis keterangan nama barang adalah kain batik. Nama dan alamat pengirim tidak ada, sedangkan tujuan pengiriman ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat kardus dibuka, memang ada sejumlah helai kain batik di bagian atasnya. ”Namun, di bawahnya kami temukan juga empat anak buaya muara,” ujarnya. Berat buaya itu rata-rata 145 gram dan panjang 45 sentimeter.
Sewaktu dicek, lanjut Mario, paket tersebut ternyata juga tidak dilengkapi dokumen kesehatan ikan dan tidak dilaporkan kepada petugas BKIPM Jambi. Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pasal 6 UU tersebut menyebutkan, setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal hewan, dilaporkan, dan diserahkan kepada petugas karantina setempat. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.
Sebelumnya, tim gabungan juga menyita seekor biawak yang dikirim tanpa dilengkapi surat kesehatan hewan lewat kargo bandara. Pengiriman pun dilakukan dengan jasa ekspedisi T tujuan Malang, Jawa Timur. Berat biawak mencapai 287 gram dan panjang 36 sentimeter.