Pengusutan kayu-kayu merbau ilegal dari Papua dan Papua Barat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Desember 2018 menyebut dua perusahaan penerima sebagai tersangka, yakni UD MAR di Gresik dan PT SUAI di Pasuruan, Jawa Timur.
Saat mendatangi UD Mahakam Raya (MAR) di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kamis (17/1/2019), pabrik masih beraktivitas. Pukul 17.00, pekerja keluar pabrik.
Dari luar, tumpukan balok kayu terlihat melebihi tinggi gerbang pintu masuk. Gerbang dibuka, tampak halaman luas dengan beberapa bangunan gudang. Di halaman berlantai semen terlihat tumpukan papan kayu.
Kompas yang hendak bertemu manajemen pabrik diarahkan petugas satpam ke staf keuangan, Vikwi, yang menyatakan tak bisa memberi keterangan. ”Yang berwenang ada di luar kota. Kantornya di Surabaya. Maaf saya sedang banyak pekerjaan,” katanya sambil berlalu.
Di PT SUAI, pabrik pengolahan dan gudang kayu di Jalan Industri Segoromadu 88, Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, saat didatangi tak terlihat papan nama perusahaan.
Akses menuju pabrik, sekitar 10 kilometer dari pelabuhan Gresik, jalan banyak kubangan dan tak beraspal. Siang itu, suara mesin terdengar di area pabrik.
Petugas pengamanan meminta Kompas membuat janji atau surat tertulis jika hendak bertemu manajemen. Menurut penjaga warung tak jauh dari pabrik, seusai digerebek petugas, awal Desember 2018, tak banyak lagi karyawan pabrik yang makan di warungnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, dari penggerebekan PT SUAI disita 3 kontainer, sedangkan CV MAR ada 34 kontainer. Penggerebekan itu merupakan pengembangan informasi indikasi pengangkutan kayu merbau ilegal 40 kontainer.
Di gudang kedua perusahaan itu, penyidik menemukan kayu-kayu lain yang diduga ilegal (Kompas, 23/12/2018). (DIA/ACI)