Urus Merek dan Paten Produk Bisa di Mal Pelayanan Publik Surabaya
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya menambah jenis layanan publik yang bisa diakses di Mal Pelayanan Publik Siola, Surabaya, Jawa Timur. Di tempat ini, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat mengurus sertifikat hak kekayaan intelektual di tempat ini dengan mudah.
Pembukaan layanan fasilitas hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (17/1/2019). Dalam kesempatan itu, 50 sertifikat hak kekayaan intelektual juga diserahkan kepada pelaku UMKM yang sudah mengurusnya sejak tahun lalu.
Risma mengatakan, di zaman yang serba modern dan kreatif, para pelaku UMKM harus memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual. Hal itu untuk melindungi produk yang dihasilkan dari ancaman plagiarisme.
Sertifikat itu menjadi dasar hukum agar hasil kreativitas mereka tidak dicuri orang lain. Produk yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum sehingga mengurangi risiko plagiarisme.
Selain itu, UMKM yang sudah dikenal konsumen perlu mendaftarkan merek dagang agar tidak ditiru. Terlebih, saat ini merek dagang penting karena menjadi citra para pelaku UMKM. ”Masih banyak yang belum paham itu, maka saya permudah pengurusan hak kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik Siola,” ucap Risma.
Ada empat jenis pelayanan hak kekayaan intelektual yang bisa diurus di Mal Pelayanan Publik Siola. Keempat layanan itu adalah hak merek, hak cipta, hak paten, dan desain industri. Ada seorang petugas yang akan memandu pelaku UMKM mengisi formulir itu secara daring.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widiyati mengatakan, Pemkot Surabaya setiap tahun mengalokasikan pengurusan gratis 150 sertifikat hak kekayaan intelektual. Jika tahun ini peminatnya membeludak, anggaran diusulkan ditambah. Adapun satu jenis sertifikat butuh biaya sekitar Rp 1,8 juta dengan proses waktu 6-9 bulan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim Hajerati menambahkan, sertifikat merek bisa digunakan sebagai agunan ketika meminjam bantuan modal ke bank. ”Sertifikat hak kekayaan intelektual punya nilai ekonomi dan perlindungan hukum bagi produk UMKM,” katanya.