logo Kompas.id
NusantaraHakim Lepaskan Mantan Bupati...
Iklan

Hakim Lepaskan Mantan Bupati Sarolangun

Oleh
Irma Tambunan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1KAElOVlX55xL2ylkqnuyOvIQ4A=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190117ITAd_1547728357.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Mantan Bupati Sarolangun, H Madel (peci hitam) mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (17/1/2019), terkait kasus korupsi pelepasan lahan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk pembangunan 600 rumah PNS Tahun 2005. Hakim memutus Madel lepas dari segala tuntutan hukum. Pelepasan tanah itu sendiri merugikan negara Rp 12 miliar.

JAMBI, KOMPAS—Tiga terdakwa, termasuk mantan Bupati Sarolangun H Madel, dilepaskan dari hukuman dalam kasus pelepasan tanah negara yang merugikan negara Rp 12 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menilai ketiganya tidak terbukti melanggar pidana.

Usai vonis tersebut dibacakan hakim Edi Pramono di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/1/2019), ketiga terdakwa menangis. Setelah sidang ditutup, sebagian pengunjung sidang langsung menyambut dan memeluk ketiganya.

Editor:
Siwi Yunita, aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000