JAMBI, KOMPAS—Tiga terdakwa, termasuk mantan Bupati Sarolangun H Madel, dilepaskan dari hukuman dalam kasus pelepasan tanah negara yang merugikan negara Rp 12 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menilai ketiganya tidak terbukti melanggar pidana.
Usai vonis tersebut dibacakan hakim Edi Pramono di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/1/2019), ketiga terdakwa menangis. Setelah sidang ditutup, sebagian pengunjung sidang langsung menyambut dan memeluk ketiganya.
Edi menyatakan ketiga terdakwa, yakni Madel, Ketua Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun Joko Susilo, dan Ferry Nursanti selaku rekanan, tidak terbukti melanggar pidana. “Untuk itu, ketiganya harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum pidana dan subsider. Ketiganya juga harus mendapatkan pemulihan nama baik,” kata Edi.
Kuasa hukum Madel dan Joko menyatakan menerima keputusan hakim. Sedangkan kuasa hukum Ferry menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum, Insyayadi, menjawab masih akan pikir-pikir.
Beda makna
Menurut Ihsan Hasibuan, kuasa hukum Ferry, pihaknya masih perlu mempertimbangkan kemungkinan untuk kasasi. “Seharusnya klien kami dinyatakan bebas murni, bukan dilepaskan. Makna hukumnya berbeda,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Madel saat menjabat Bupati Sorolangun pada 1999-2004 mengeluarkan surat pelepasan tanah Pemda Sorolangun seluas 241.870 meter persegi. Pelepasan itu digunakan untuk membangun 600 rumah PNS Sarolangun. Pelaksanaan pelepasan itu dilimpahkan kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang diketuai Joko Susilo.
Tanah selanjutnya digadaikan rekanan, Ferry Nursanti. Sesuai penghitungan nilai tanah saat itu Rp 50.000 per meter persegi rekanan memperoleh dana perbankan sebesar Rp 12 miliar.
Hingga kini, pembangunan rumah mandek. Dari 600 rumah yang akan dibangun, baru selesai 60 rumah. Padahal, untuk pelunasan kredit ke bank, mekanismenya disepakati lewat pembayaran angsuran dari pembeli rumah. Karena peminat rumah hanya sedikit, kredit pun macet hingga kini.
BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada 2016 lalu menyebut pelepasan lahan negara tersebut merugikan negara Rp 12 miliar. Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Daerah atas pengalihan hak atas tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemkasa pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun, tahun anggaran 2005.
Padahal, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi sebelumnya menuntut Madel dengan hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider kurungan 4 bulan. Sedangkan, Joko Susilo dituntut hukuman 18 bulan dan denda Rp 500 juta. Ferry Nursanti dituntut paling tinggi, yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sebelumnya, hakim menvonis penjara 2 tahun kepada mantan Sekretaris Daerah Sarolangun Hasan Basri Harun dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi Penyidik Kejati Jambi Imran Yusuf mengatakan kepala daerah atau pimpinan satuan kerja pemerintah daerah kerap melibatkan orang-orang terdekat dalam melakukan korupsi. Pada kasus korupsi pelepasan tanah Pemkab Sarolangun tersebut, ia menilai Bupati Madel dan Sekdanya, Hasan Basri Harun, terkait dalam pelepasan tanah yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara Rp 12 miliar.
Ada kecenderungan pengambil keputusan memaksakan keinginan mengegolkan proyek yang terkait dengan kepentingannya. Pengambilan keputusan tak jarang mengabaikan aturan yang berlaku.