Napi Lapas Bandar Lampung Kendalikan Kurir Narkoba
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap tiga kurir narkoba. Mereka diduga dikendalikan dua narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandar Lampung. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 2.000 pil ekstasi dan 200 gram sabu.
Ketiga kurir yang ditangkap itu adalah RS (28), HF (36), dan OM (21). Sementara dua napi yang diduga mengendalikan kurir itu dari dalam penjara adalah IG (51) dan YT (30).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigadir Jenderal Tagam Sinaga mengatakan, awalnya, aparat menangkap tersangka RS di jalan di Bandar Lampung pada Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, RS kedapatan membawa dua plastik berisi pil ekstasi dan dua paket sabu seberat 200 gram.
Narkoba tersebut akan diserahkan kepada dua kurir lain, yakni tersangka HF dan OM. ”Setelah diinterogasi, diketahui RS merupakan kurir yang dikendalikan oleh napi di dalam lapas,” ujar Tagam dalam rilis yang diterima Kompas, Senin (14/1/2019).
Dari situ, aparat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IG dan YT. Saat ini, aparat BNN masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemasok narkoba itu.
Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Bandar Lampung Sujonggo membenarkan adanya penangkapan dua napi oleh aparat BNN. ”Setelah mendapat informasi dari BNNP Lampung, kami segera berkoordinasi dan mencari napi tersebut,” katanya.
IG dan YT merupakan napi yang ditahan karena kasus narkoba. IG sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara. Adapun YT sedang menjalani masa hukuman 8 tahun penjara.