Penjualan Satwa Dilindungi Senilai Puluhan Juta Rupiah Digagalkan
Oleh
Haris Firdaus
·2 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Petugas Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus seorang pelaku penjualan satwa dilindungi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah satwa dilindungi, seperti burung cenderawasih, merak hijau, dan kasuari.
Pelaku berinisial S (56) merupakan warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. S ditangkap petugas Polres Bantul pada Kamis (10/1/2019) siang di Jalan Parangtritis, Bantul.
”Kemarin siang, kami mengamankan beberapa satwa yang dilindungi yang akan dijual pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Rudy Prabowo, Jumat (11/1/2019).
Dari tangan S, polisi menemukan sejumlah satwa yang dilindungi, yakni 4 burung cenderawasih, 2 anakan burung kasuari, 1 burung merak hijau, 2 kanguru tanah, serta 4 burung mambruk. Polisi juga menyita 6 tupai tiga warna dari pelaku, tetapi hewan itu tak tergolong satwa dilindungi.
Rudy mengatakan, polisi menemukan satwa-satwa dilindungi itu di dalam mobil pelaku. Satwa-satwa tersebut sudah dikemas dalam sejumlah wadah dan siap diantarkan kepada pembeli di Bantul. ”Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak mengantar satwa-satwa itu,” katanya.
Menurut Rudy, pelaku membeli satwa tersebut dari seorang kenalan. ”Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli satwa-satwa tersebut dari seseorang. Jadi, dia punya teman yang bisa mendapatkan satwa dilindungi semacam itu,” katanya.
Rudy menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Wajudi mengatakan, burung cenderawasih, kasuari, merak hijau, kanguru tanah, serta burung mambruk masuk kategori satwa dilindungi. Oleh karena itu, satwa-satwa tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
Menurut Wajudi, dilihat dari jenisnya, satwa-satwa yang hendak diperdagangkan S itu berasal dari kawasan timur Indonesia, seperti Papua dan Maluku. Dia menambahkan, untuk sementara, satwa-satwa tersebut akan dititipkan ke lembaga konservasi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
”Nanti kami titipkan sementara dan untuk selanjutnya kami akan melepasliarkan satwa-satwa itu di habitat aslinya,” ungkap Wajudi.
Sementara itu, S mengaku membeli satwa-satwa tersebut dari seorang kenalan. Dia menambahkan, satwa-satwa itu akan dijual kepada seseorang di Bantul. ”Untuk cenderawasih, mau dijual Rp 30 juta sepasang (jantan dan betina). Kalau saya belinya sepasang Rp 20 juta,” katanya.