Ombudsman RI Selesai Memeriksa Kasus Pelecehan Seksual KKN UGM
Oleh
Nino Citra Anugrahanto
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi UGM. Kasus itu terjadi saat korban menjalani praktik Kuliah Kerja Nyata di Seram tahun 2017.
”Saya kira (pemeriksaan) cukup. Tidak perlu melakukan pendalaman lebih lanjut. Penjelasan Pak Rektor (UGM) cukup melengkapi keterangan yang belum ditemukan dalam hasil pemeriksaan kami,” kata Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri di kantornya, di Yogyakarta, Selasa (8/1/2019).
Selasa, Rektor UGM Panut Mulyono memenuhi panggilan ORI Perwakilan DIY untuk dimintai keterangannya terkait dugaan mala-administrasi atas penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi tersebut. Pertemuan di antara kedua belah pihak berlangsung sekitar satu jam.
Dalam pertemuan itu, Panut didampingi sejumlah pihak, yaitu Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna, Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Ika Dewi Ana, Direktur Pengabdian Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) UGM Irfan D Prijambada, serta Kepala Kantor Hukum dan Organisasi UGM Aminoto.
Budhi mengungkapkan, ada tujuh pertanyaan yang diajukannya kepada Panut. Ia belum dapat memberikan isi dari jawaban yang disampaikan Panut dalam pertemuan itu. ”Substansinya apa, kami belum bisa menyampaikan karena ini bagian dari proses pemeriksaan kami,” katanya.
Sejak awal pemeriksaan, ORI Perwakilan DIY telah meminta keterangan dari delapan pihak, yaitu Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM, kelompok mahasiswa UGM pendukung korban, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM (kampus korban), Fakultas Teknik UGM (kampus terduga pelaku), dosen pembimbing lapangan KKN UGM, Tim Investigasi Internal UGM, DPkM UGM, dan Rektor UGM.
Budhi menyampaikan, pihaknya sedang menyusun draf laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan mala-administrasi itu. Laporan tersebut nantinya berisi saran dan rekomendasi korektif bagi UGM agar lebih baik menangani kasus seperti itu.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada pihak rektor. Isi yang bisa diberikan, disusun, dan disampaikan adalah saran tindakan korektif. Bisa berbentuk penataan, evaluasi, dan sebagainya,” tutur Budhi.
Sementara itu, Panut menyebutkan, Komite Etik UGM, yang dibentuk rektor untuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh terduga pelaku pelecehan seksual, telah memberikan hasil rekomendasi kepadanya sejak 31 Desember 2018. Kini, ia masih mempelajari hasil rekomendasi tersebut sebelum memberikan sanksi etik kepada terduga pelaku.
”Komite Etik UGM telah selesai bekerja dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan universitas. Sekarang sedang kami kaji, sedang kami pelajari,” ujarnya.
Komite Etik UGM telah selesai bekerja dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan universitas. Sekarang sedang kami kaji, sedang kami pelajari.
Panut menyatakan, keputusan yang bakal dibuatnya nanti akan berpihak kepada korban atau penyintas. Sanksi yang diberikan itu harus sesuai dengan kesalahan yang diperbuat oleh terduga pelaku.
”Seharusnya memberikan keuntungan bagi semuanya. Artinya, memang kami berpihak kepada penyintas. Kemudian, bahwa yang salah harus mendapatkan sanksi-sanksi yang sesuai dengan kesalahannya. Dan, itu sudah direkomendasikan oleh Komite Etik UGM,” kata Panut.
Selain itu, Panut menegaskan, terduga pelaku yang tercatat telah menuntaskan studinya di Fakultas Teknik UGM juga belum dapat diwisuda. Ia masih harus menjalani konseling wajib sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim investigasi yang dibentuk UGM atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.