PALANGKARAYA, KOMPAS — Alba, orangutan albino betina berumur enam tahun, masih terus diawasi dan dijaga selama enam bulan ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah Alba bisa bertahan hidup di habitat baru atau tidak.
Sebelumnya, Alba dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Rabu (19/12/2018). Ia dilepasliarkan bersama Kika, orangutan normal berumur enam tahun. (Kompas, 19/12/2018)
”Saat ini kondisi Alba semakin baik. Alba semakin hari mulai beragam mencari makanannya. Ia juga lebih banyak di atas pohon,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kasongan TNBBBR Firasadi Nursub’i saat dihubungi dari Palangkaraya, Minggu (6/1/2019).
Alba dilepas di kawasan lindung tepatnya di gugusan Pegunungan Schwaner yang saat ini menjadi kawasan TNBBBR yang mencakup dua provinsi, Kalimantan Barat dan Kalteng. Total luas kawasan itu mencapai 234.624,30 hektar dengan rincian Kalbar sebesar 111.802,20 hektar dan Kalteng 122.822,10 hektar.
”Saat ini Alba bergerak ke arah selatan dari lokasi tempat ia dilepasliarkan. Monitoring dilakukan setiap hari. Tim kami baru ke lokasi dua hari lalu,” ujar Firasadi.
Untuk menjaga kawasan seluas itu, kata Firasadi, pihaknya hanya memiliki 12 anggota, termasuk dirinya. Saat berpatroli, Firasadi membagi enam kelompok. Tiap kelompok berisi dua orang.
”Kemarin saat mengikuti Alba juga saya kirim dua orang. Kalau butuh tambahan orang, kami selalu sampaikan ke atasan kami,” kata Firasadi.
Firasadi menjelaskan, dalam waktu dua bulan ke depan akan dilakukan evaluasi apakah Alba bisa bertahan atau tidak di habitat yang baru. Pasalnya, orangutan Albino tidak seperti orangutan normal. Alba memiliki gangguan pada penglihatan dan kulit jika terkena sinar matahari langsung.
Namun, di lokasi pelepasliaran, saat Kompas mengikuti pelepasliaran Alba, tutupan hutan masih sangat baik sehingga masih tergolong gelap meski di siang hari. Kawasan seperti itu memang cocok untuk tempat tinggal Alba.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalteng yang menemukan Alba juga ikut memonitor pada saat pelepasliaran. Namun, hal itu hanya dilakukan pada saat pelepasliaran saja.
”Domain BKSDA hanya pada saat melepaskan Alba. Kami ikut mengantar saja. Saat ini semua jadi domain pengelola TNBBBR, khususnya untuk monitoring dan evaluasi pergerakan Alba,” ujar Kepala BKSDA Kalteng Adib Gunawan.
Alba ditemukan oleh warga pada 29 April 2017 di Desa Tanggirang, Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. Alba diserahkan ke polisi hutan dan BKSDA Kalteng. Karena dalam kondisi sakit dan lemah, Alba dibawa ke Pusat Reintroduksi dan Rehabilitas Nyaru Menteng, Palangkaraya, milik Yayasan BOS. (Kompas, 2/5/2017)
Setelah setahun tahun delapan bulan Alba dinilai siap dilepas di habitatnya. Sebelumnya, Yayasan BOS menyiapkan Pulau Salat di Kabupaten Pulang Pisau untuk tempat pra-pelepasliaran. Namun, pemerintah ingin Alba segera ditempatkan di hutan.
”TNBBBR adalah kawasan lindung yang disiapkan untuk satwa liar dilindungi juga. Di sana banyak populasi orangutan, tetapi khusus Alba, kami lihat perkembangannya apakah bisa bertahan atau tidak,” katanya.