Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Tuak dan Ribuan Botol Miras
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·2 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menggerebek sebuah gudang berisi ribuan botol minuman keras dan mobil pengangkut 1.000 liter tuak. Minuman terlarang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Indramayu.
Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar M Yoris Marzuki, Kamis (3/1/2019), di Indramayu, mengatakan, penyitaan miras itu berawal dari laporan masyarakat. "Pada Sabtu (29/12/2018), kami menggerebek sebuah gudang di wilayah Karangampel. Setelah dicek, ditemukan 3.261 botol miras berbagai jenis," ujar Yoris.
Menurut dia, gudang tersebut baru pertama kali menyimpan miras. Rencananya, minuman haram itu akan disebarkan ke Indramayu. "Kami menangkap pemiliknya berinisial ARF (29) untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Berselang dua hari, Senin (31/12/2018), Satnarkoba Polres Indramayu kembali menggagalkan peredaran minuman keras. Kali ini, polisi menghentikan sebuah mobil pengangkut sekitar 1.000 liter tuak yang dikemas dalam jeriken. Seorang berinisial DNL (38) ditangkap untuk penyelidikan selanjutnya.
"Barang itu berasal dari Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Tuak ini akan dijual secara eceran di Indramayu. Satu liter tuak seharga Rp 10.000. Jadi, kalau 1.000 liter, harga jual bisa mencapai Rp 10 juta," ujarnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Indramayu Ajun Komisaris Deni Rusnandar mengatakan, pihaknya terus berupaya mengantisipasi peredaran miras di Indramayu. Pada 2017, pihaknya menyita 38.517 botol miras. Jumlah itu menurun pada 2018, yakni 28.271 botol miras. Adapun tuak dalam dua tahun terakhir juga menurun dari 46.738 liter pada 2017 menjadi 33.271 liter tahun berikutnya.
Peredaran miras di Indramayu dilarang sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.