Gubernur Bali Keluarkan Peraturan untuk Tekan Sampah Plastik
Oleh
Cokorda Yudistira
·2 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Karyawan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)-3R Desa Adat Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, memilah sampah di TPST-3R Desa Adat Seminyak, Sabtu (1/12/2018). Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam menangani sampah, terutama sampah plastik, dengan mengumumkan terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali membuat terobosan dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik. Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (24/12/2018), mengumumkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Peraturan yang membatasi kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik itu menjadi kebijakan strategis dalam pengelolaan sampah di Bali.
Didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Koster menyebutkan Pergub Bali No 97/2018 itu akan dilengkapi dengan pembentukan tim pembina dan pengawas. Tim itu melibatkan perangkat daerah, akademisi, pegiat lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
”Pemerintah Provinsi Bali memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha, dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak peraturan ini diundangkan,” kata Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin.
Pergub No 97/2018 itu diterbitkan pada 21 Desember setelah disetujui Kementerian Dalam Negeri. Pergub tersebut mengacu pada Undang-Undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 5/2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Pergub itu mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha di Bali untuk memproduksi, memasok, dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai. Pergub itu juga mengatur tentang penghargaan dan sanksi administratif terkait plastik sekali pakai. ”Ini sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diterapkan dengan konsep kearifan lokal,” kata Koster menerangkan alasan penerbitan pergub itu.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Gubernur Bali I Wayan Koster (kedua dari kiri) mengumumkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (24/12/2018).
Pergub itu juga sejalan dengan semangat pemerintah daerah di Bali dalam pengelolaan sampah, termasuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Pemkot Denpasar mulai 1 Januari 2019 membatasi penggunaan kantong plastik dengan melarang toko-toko modern dan pusat perbelanjaan menyediakan kantong plastik.
Adapun Pemkab Badung sudah membuat rencana aksi berupa Gerakan Berkelanjutan Anti Sampah Plastik (Gelatik). Gerakan itu ditindaklanjuti dengan beberapa program, di antaranya Gojek Sampah Plastik (Gotik) dan Badung Anti Sampah Plastik (Batik).
”Dengan adanya pergub itu, kami semakin bersemangat dan optimistis dalam mengelola timbulan sampah di lingkungan kami,” kata I Komang Ruditha Hartawan, Ketua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)-3R Desa Adat Seminyak, Kabupaten Badung, secara terpisah.
Desa Adat Seminyak mengelola pengangkutan dan pengolahan sampah di lingkungan desa wisata di Kabupaten Badung sejak 2003. Pergub itu, dinilai Ruditha, akan memperpanjang masa hidup tempat pembuangan akhir sampah karena menekan timbulan sampah dari hulu. ”Masyarakat diminta kesadarannya untuk membatasi pemakaian plastik sekali pakai, misalnya, kantong keresek,” ujar Ruditha.