BANJARMASIN, KOMPAS — Sebanyak 33 narapidana di Kalimantan Selatan menerima remisi khusus Natal 2018. Dari jumlah tersebut, satu napi akan langsung bebas pada hari raya Natal nanti.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Kusbiyantoro. Dia menjelaskan, napi yang akan menerima remisi khusus Natal tersebar di 8 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dari 14 lapas dan rutan di Kalsel.
”Mereka akan mendapat pengurangan masa menjalani pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 45 hari. Dengan adanya remisi itu, satu napi di Lapas Kelas III Banjarbaru akan langsung bebas,” kata Kusbiyantoro di Banjarmasin, Minggu (16/12/2018).
Remisi khusus Natal itu diberikan kepada napi yang merayakan Natal dan berkelakuan baik. Mereka juga dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Napi yang menerima remisi khusus Natal pada tahun ini berada di Lapas Banjarmasin (4 orang), LPKA Martapura (1 orang), Lapas Khusus Narkotika Karang Intan (2 orang), Lapas Kotabaru (13 orang), Lapas Tanjung (1 orang), Lapas Banjarbaru (9 orang), Rutan Pelaihari (2 orang), dan Rutan Rantau (1 orang).
Dari 33 napi yang menerima remisi khusus Natal, 6 orang mendapat pengurangan masa menjalani pidana selama 15 hari, 25 orang mendapat pengurangan masa menjalani pidana selama 30 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan masa menjalani pidana selama 45 hari.
”Remisi merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan over penghuni lapas dan rutan. Pengurangan masa menjalani pidana ini juga berpotensi untuk menghemat anggaran biaya makan bagi para napi,” kata Kusbiyantoro.
Saat ini, hampir semua lapas dan rutan di Kalsel mengalami over penghuni. Kapasitas 14 lapas dan rutan hanya 3.347 orang, sedangkan jumlah napi dan tahanan mencapai 8.978 orang.
Over penghuni tertinggi terjadi di Lapas Banjarmasin, yakni mencapai 692 persen. Lapas Banjarmasin dengan kapasitas 366 orang saat ini menampung 2.533 napi. (JUM)