Penyelundupan Rokok Ilegal ke Kalimantan Masih Marak
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah masih marak. Sepanjang tahun 2018, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan menyita 18,31 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai Rp 15,72 miliar dan kerugian negara Rp 7,38 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan Rahmadi Effendi di Banjarmasin, mengatakan, rokok ilegal banyak diselundupkan ke Kalsel dan Kalteng lewat jalur laut. Jalur masuknya dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Pelabuhan Kumai Pangkalan Bun, dan Pelabuhan Sampit.
”Peredaran rokok ilegal itu hampir merata di seluruh wilayah Kalsel dan Kalteng,” kata Effendi dalam kegiatan pemusnahan barang milik negara barang kena cukai hasil tembakau ilegal di Banjarmasin, Kamis (13/12/2018).
Menurut Effendi, rokok ilegal itu umumnya berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Rokok biasanya dimuat di truk ekspedisi yang berlayar dengan kapal ro-ro. Modus penyelundupannya dengan mencampur rokok tersebut dengan barang-barang lain dalam satu truk.
”Suplainya tinggi karena permintaannya juga tinggi. Di Kalsel dan Kalteng banyak perusahaan perkebunan dan pertambangan yang menyerap banyak tenaga kerja. Sebagian pekerja di perusahaan-perusahaan itu adalah perokok,” tuturnya.
Untuk menghambat peredaran rokok ilegal itu, operasi penindakan terus dilakukan. Sepanjang tahun 2018, ada delapan kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. Enam kasus ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, satu kasus ditangani Kejaksaan Negeri Sampit, dan satu kasus ditangani Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
”Dari delapan kasus yang menjerat para distributor rokok ilegal itu, tujuh kasus di antaranya sudah putusan dengan vonis pidana penjara 1-2 tahun. Hukuman itu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku ekonomi ilegal,” kata Effendi.
Effendi memastikan, tidak hanya distributor rokok ilegal yang ditindak, tetapi produsen juga ditindak. ”Kami bekerja sama dengan petugas bea dan cukai di Jatim dan Jateng untuk memberantas produsen rokok ilegal di sana,” ujarnya.
Muhammad Irwan dari Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel mengatakan, pihaknya mendukung upaya Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan dalam menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai.
”Kami berupaya agar tindakan hukum bisa memberikan efek jera kepada para pelaku ekonomi ilegal. Harapannya, kasus-kasus semacam ini bisa terus ditekan sehingga tidak merugikan negara,” kata Irwan.