SLEMAN, KOMPAS — Sebanyak 12 orang ditangkap aparat kepolisian sewaktu mengadakan pesta seks di sebuah homestay di Condongcatur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih mendalami kasus ini.
”Atas informasi dari masyarakat dan hasil dari patroli siber, kami berhasil amankan 12 orang. Mereka kami amankan pada Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 23.00,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta Komisaris Besar Hadi Utomo di Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (13/12/2018).
Hadi mengatakan, para pelaku terdiri dari 4 pasang suami istri dan 2 pasangan yang bukan suami istri. Rata-rata mereka sudah berusia 30 tahun.
”Sewaktu diamankan, di situ ada dua orang yang sedang melakukan persetubuhan dengan ditonton banyak orang. Sebagian yang menonton itu juga ada pasangan suami istri,” ujar Hadi.
Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 1,5 juta dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, alat kontrasepsi, pakaian dalam wanita, 6 gawai, dan 3 botol minuman beralkohol yang telah dikonsumsi.
Hadi menyatakan, terkait ditemukannya sejumlah uang itu, aparat kepolisian masih akan mendalaminya sehingga belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut keterangan sementara, para pasangan itu membayarkan sejumlah uang untuk dapat menonton aksi cabul tersebut.
”Jadi suami istri yang menonton itu membayar orang yang melakukan persetubuhan yang dilihatnya. Ada yang kami amankan mengeluarkan uang sampai Rp 1 juta,” kata Hadi.
Hadi menambahkan, melalui patroli siber, polisi menemukan penawaran untuk menonton aksi cabul itu dilakukan melalui media sosial. Jika ada yang berminat dengan tawaran itu, nanti pihak yang tertarik bisa menghubungi pihak yang menawarkan untuk selanjutnya membuat janji bertemu di tempat yang telah disepakati bersama.
”Proses itu menjadi kajian yang turut kami dalami. Pendalaman soal medsos itu, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Polda DI Yogyakarta) karena itu ranahnya teknologi informasi,” kata Hadi.
Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Yuliyanto menyampaikan, para pelaku sudah lama tinggal di Yogyakarta. Namun, pihaknya belum bisa memberikan identitas ataupun inisial para pelaku tersebut.
”Identitas belum bisa kami ungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami beritahukan,” kata Yuliyanto.
Hadi menyatakan, para pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Hal ini disebabkan ditemukannya fakta mengenai kegiatan itu tentang adanya pihak yang memperoleh keuntungan dengan perbuatan cabul yang terjadi. Namun, penerapan pasalnya masih perlu ditelaah lebih lanjut.
”Saat ini, pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi, dan perdagangan orang. Karena, kami mendapatkan fakta dari kegiatan itu ada yang memperoleh keuntungan,” kata Hadi.