Genjot PAD, Pemkab Banyuwangi Gandeng Kejaksaaan Negeri
Oleh
Angger Putranto
·2 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengoptimalkan realisasi pendapatan asli daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Keterlibatan Kejaksaan Negeri diharap bisa mendorong wajib pajak semakin taat.
Kerjasama tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Agus Siswanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adonis di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (11/12).
Agus Siswanto mengatakan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak semakin taat. Sebab, berbagai upaya menarik pajak daerah yang telah dilakukan selama ini masih belum membuahkan hasil optimal.
"Kami pernah sampai harus menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Namun, hasilnya belum memuaskan. Ketaatan wajib pajak belum optimal,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Agus, pihaknya bekerja sama dengan kejaksaan untuk menegakkan perda, khususnya perda yang berkaitan dengan pajak daerah. Diharapkan para wajib pajak semakin taat. Realisasi PAD pun bisa maksimal.
Agus menerangkan pada tahap pertama ini ada 40 wajib yang disasar dengan total nilai Rp 2 miliar. Pajak sebesar Rp 2 miliar tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Dengan kerjasama tersebut pihak kejaksaan akan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah kabupaten sesuai hasil pemeriksaan terhadap wajib pajak.
kepala kejaksaan negeri Banyuwangi Adonis mengatakan, kerja sama tersebut menjadi salah satu tugas kejaksaan. Selain memiliki tugas di bidang pidana, kejaksaan juga punya tugas di bidang perdata dan tata usaha negara. “Apa yang kami lakukan hari ini adalah di bidang perdata, yakni dalam rangka peningkatan PAD,” ujarnya.
Adonis menambahkan, lewat kerja sama tersebut pihaknya akan mengajak dan menyadarkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka. Dengan demikian, uang pajak, bisa masuk ke kas daerah. “Tentu ini melalui prosedur,” tegasnya.
Tindakan pertama, kata Adonis, pihaknya akan meminta data-data wajib pajak yang harus ditangani kepada Bapenda. Penanganan akan dilakukan dengan surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan pihak Bapenda kepada Kejari. Selanjutnya, Kepala Kejari akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan langkah-langkah sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
“Kami akan mengundang wajib pajak yang bersangkutan. Kami ajak bicara. Kami lakukan langkah-langkah persuasif. Kita tentu belum akan melakukan tindakan hukum sepanjang yang bersangkutan punya kesadaran bahwa ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan,” bebernya.
“Kami tidak ingin masyarakat dibebani perkara pidana yang seharusnya tidak perlu. Makanya, kami akan berupaya bagaimana WP menyadari kewajibannya untuk membayar pajak." (*)