Eksekusi Vigit Waluyo Ditargetkan Tuntas Sebelum Akhir Tahun
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengklaim tengah melakukan upaya optimal untuk melaksakan proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo, Vigit Waluyo. Ditargetkan seluruh rangkaian tahapan eksekusi akan selesai sebelum akhir tahun ini.
”Terpidana Vigit dipastikan dieksekusi sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung 2017 lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Budi Handaka, Selasa (4/12/2018).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid menambahkan, optimalisasi pelaksaan eksekusi ditempuh melalui dua cara. Pertama, dengan menetapkan terpidana dalam daftar pencarian Orang (DPO). Selain itu terpidana juga sudah masuk dalam daftar Adhiyaksa Monitoring Center.
Pihak keluarga ataupun orang-orang yang pernah berkomunikasi dengan terpidana sudah berada dalam pantauan penyidik. Bahkan, meski terpidana menempuh upaya hukum sebagai tindak lanjut putusan MA, pihaknya tetap melakukan eksekusi karena hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama Vigit Waluyo belakangan ramai diperbincangkan oleh masyarakat setelah disebut sebagai salah satu aktor dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia. Nama Vigit disebut oleh Bambang Suryo dan mantan Pelatih Tim Nasional (Timnas) U-16 Fakhri Husaini saat diwawancarai oleh sebuah stasiun televisi swasta.
Vigit saat ini merupakan pengelola dan pemilik klub sepak bola Mojokerto Putra (PSPM) yang bermain di Liga 2 2018. Sebelum itu, mertua dari pemain bola Danilo Fernando ini pernah menjadi Manajer Deltras Sidoarjo. Saat menjadi Manajer Deltras Sidoarjo itulah Vigit terlibat dalam kasus korupsi dana PDAM Delta Tirta.
Idham Kholid mengatakan, kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu terjadi 2010 silam. Sebagai pengelola klub sepak bola Deltras Sidoarjo, Vigit mengajukan pinjaman kepada PDAM sebesar Rp 3 miliar untuk biayai operasional klubnya.
Kasus pidana korupsi dengan terdakwa Vigit sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah MA mengeluarkan amar putusannya tentang perkara kasasi Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017 lalu. MA menyatakan, terdakwa Vigit terbukti bersalah dan dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain Vigit, mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Djayadi juga divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan. Bedanya, Djayadi telah dieksekusi Kejari Sidoarjo awal 2017 lalu dan menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan.
Sementara Vigit belum dieksekusi. Kejari Sidoarjo mengklaim telah memanggil terpidana untuk menjalani hukumannya. Bahkan, pemanggilan dilakukan sebanyak empat kali sejak November 2017 hingga April 2018 lalu. Selanjutnya, terpidana ditetapkan sebagai DPO pada Juni 2018.
”Segala upaya untuk mengeksekusi terpidana terus dilakukan secara optimal. Tim eksekutor Kejari Sidoarjo optimistis sebelum Tahun Baru sudah berhasil mengeksekusi terpidana Vigit Waluyo ini,” ucap Idham.
Berdasarkan pantauan di rumah terpidana Vigit yang berlokasi di kompleks Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo, rumah terlihat kosong, kotor, dan berdebu, yang menandakan sudah lama tidak ditinggali. Warga sekitar yang ditemui menyatakan, rumah itu ditinggalkan penghuninya sejak dua tahun lalu.