Pemkab Lebak Luncurkan E-retribusi Pasar dan Parkir
Oleh
Dwi Bayu Radius
·1 menit baca
LEBAK, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, meluncurkan elektronifikasi retribusi (e-retribusi) pasar dan parkir. Tujuan e-retribusi yaitu optimalisasi pemungutan pendapatan asli daerah dan meminimalkan pungutan liar.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di sela-sela peluncuran itu di Lebak, Minggu (2/12/2018), mengatakan, e-retribusi juga bertujuan meminimalkan kemungkinan bocornya PAD dan mengurangi uang tunai yang beredar. Lebak merupakan kabupaten/kota pertama di Banten yang mengimplementasikan e-retribusi.
Menurut Iti, e-retribusi merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Percepatan Implementasi Transaksi Non-tunai pada Pemerintah Daerah. E-retribusi diinisiasi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Banten dan didukung Bank Jabar Banten (BJB).
Setelah KPw BI Banten mengajak Pemkab Lebak studi banding ke Kota Solo, Jawa Tengah, yang lebih dulu melaksanakan program itu. E-retribusi dapat direalisasikan. Sosialisasi e-retribusi telah dilakukan di Lebak, yakni di Pasar Rangkasbitung dan Alun-alun Rangkasbitung, pada akhir November 2018.
”E-retribusi parkir baru dilaksanakan di Alun-alun Rangkasbitung dengan pemasangan dua mesin untuk tahap awal,” ujar Iti. Program itu juga diterapkan di Pasar Rangkasbitung untuk menarik retribusi. Ke depan, program tersebut diharapkan bisa diaplikasikan di lokasi parkir dan pasar lain.