Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polres Banjarnegara
Oleh
Megandika Wicaksono
·1 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarnegara meringkus tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor yang diparkir di acara hiburan rakyat. Empat sepeda motor disita dari para pelaku.
”Para tersangka mengincar sepeda motor yang diparkir di acara kesenian kuda kepang. Selain di Banjarnegara, mereka juga beraksi di Banyumas dan Purbalingga,” kata Kepala Kepolisian Resor Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, Jumat (30/11/2018), di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka itu berinisial Mi (42), Su (56), dan Ro (22). Di wilayah Banjarnegara, mereka pernah mencuri sepeda motor di Purwanegara, Mandiraja, Kaliwinasuh, Purwareja Klampok, Susukan, dan sekitar kota. ”Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Agung Setyo Budi Utomo menyampaikan, para tersangka mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak dan menyalakan dengan kunci palsu serta kunci lemari. Oleh karena itu, warga diimbau lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Selain 3 pencuri sepeda motor, polisi juga menangkap seorang pencuri toko. Tersangka berinisal SP (49) membobol toko untuk mencuri rokok dan seperangkat speaker active. ”Tersangka masuk ke toko dengan merusak kunci gembok,” tutur Nona.