BANYUWANGI, KOMPAS Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Migrant Care mendorong aparat desa untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia. Hal itu dilakukan dengan pengurusan dokumen secara prosedural bagi pekerja yang akan bekerja ke luar negeri.
Migrant Care mencatat, ada sekitar 9,5 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri. Sebanyak 6,5 juta orang di antaranya tenaga kerja Indonesia (TKI) prosedural dan 3 juta TKI nonprosedural.
”Para pekerja non-prosedural rawan terlibat masalah saat bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Saat terbelit kasus, mereka akan kebingungan dalam meminta pertolongan negara.
Ini harus dicegah dengan melakukan perlindungan sejak pengurusan dokumen ketenagakerjaan sebelum berangkat ke luar negeri,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo seusai pembukaan Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) Summit, Selasa (27/11/2018), di Banyuwangi.
Desa berperan penting agar para TKI memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi. Desa juga berhak memberikan rekomendasi agar dokumen ketenagakerjaan tidak diterbitkan bagi warga yang belum cukup umur.
Hasil pemantauan Migrant Care, sejumlah dokumen ketenagakerjaan palsu sudah dimanipulasi sejak di desa. Sejumlah calo tenaga kerja diketahui bergerilya di desa-desa. Warga desa sering enggan dan tidak paham dengan birokrasi untuk mengurus dokumen ketenagakerjaan ke kota/kabupaten.
”Kami mendorong lahirnya unit pelayanan terpadu Desbumi di setiap kantor desa untuk memberikan pelayanan dokumen yang terverifikasi. Dengan demikian, warga yang akan ke luar negeri dipastikan memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi,” ujar Wahyu. Desbumi dibentuk dengan peraturan desa agar layanan itu memiliki dasar hukum dan anggaran untuk operasional.
Digulirkan pada 2014, saat ini baru ada 36 Desbumi di delapan kabupaten pada lima provinsi se-Indonesia. Wahyu berharap semakin banyak desa sadar perannya dalam melindungi warga.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik Reyna Usman mengatakan, negara memiliki komitmen kuat untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
”Selain Desbumi yang diinisiasi oleh Migrant Care, pemerintah juga memiliki Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sejak 2017 tersebar di 200 desa se-Indonesia. Desmigratif merupakan desa yang sebagian besar penduduknya bekerja di luar negeri,” ujar Reyna.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang hadir membuka Desbumi Summit mengatakan, pengurusan dokumen ketenagakerjaan secara mudah, murah, cepat, dan aman menjadi komitmen pemerintah pusat. Peran ini diharapkan dilakukan Desbumi dan Desmigratif. (GER)