Bupati Sukoharjo Hentikan Sementara Uji Coba Produksi PT RUM
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA
Warga terdampak polusi bau pabrik serat rayon PT Rayon Utama Makmur berunjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/11/2018). Warga menuntut penutupan pabrik PT RUM karena memunculkan polusi bau yang menyengat.
SUKOHARJO, KOMPAS — Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memerintahkan penghentian sementara uji coba kegiatan produksi PT Rayon Utama Makmur. Pasalnya, pabrik serat rayon tersebut masih mengeluarkan polusi bau tidak sedap yang mengganggu warga.
”Yang menjadi titik persoalan adalah bau yang tidak sedap oleh PT RUM,” kata Wardoyo dalam pertemuan antara perwakilan warga terdampak limbah bau PT RUM dan pihak manajemen PT RUM di ruang rapat Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/11/2018).
Perintah penghentian sementara uji coba kegiatan produksi PT RUM dituangkan dalam surat Bupati Sukoharjo yang ditandatangani Wardoyo Wijaya, Selasa (27/11/2018). Dalam surat itu disebutkan, selama masa uji coba produksi PT RUM sampai dengan saat ini masih menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, PT RUM diminta menghentikan uji coba kegiatan produksi mulai 2 Desember 2018 dan tetap melaksanakan perbaikan dalam rangka penanganan dampak bau. Apabila perbaikan sudah selesai dan siap melakukan uji coba lagi, PT RUM dapat mengajukan permohonan untuk melakukan uji coba kegiatan produksi kembali.
Warga terdampak limbah bau PT RUM, Selasa (27/11/2018), berunjuk rasa di halaman kantor Pemkab Sukoharjo. Mereka menuntut pabrik PT RUM di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, ditutup karena memunculkan bau tidak sedap.
Wardoyo mengatakan, yang terdampak polusi bau PT RUM tidak hanya warga. Ia mengaku juga menghirup bau tak sedap dari rumah dinas Bupati di kota Sukoharjo. ”Yang menjadikan gejolak masyarakat adalah bau. Bau ini yang harus dihilangkan PT RUM. Silakan caranya bagaimana, saya tidak tahu,” ujarnya.
Kompas
Pertemuan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dengan warga terdampak polusi bau pabrik PT RUM serta manajemen PT RUM di ruang rapat Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/11/2018).
Sebelumnya, pada 23 Februari 2018, Pemkab Sukoharjo melalui keputusan bupati menghentikan sementara kegiatan produksi PT RUM karena alasan yang sama. PT RUM kemudian mulai melakukan uji coba produksi lagi setelah memasang alat pengendali pencemar udara (wet scruber) pada September 2018. Namun, dalam uji coba produksi selanjutnya, polusi bau masih muncul.
Eko Supriyadi, perwakilan warga dalam pertemuan dengan Wardoyo dan PT RUM, mengatakan, limbah bau PT RUM sangat menyengat. Bau itu mengakibatkan pusing, mual, hingga muntah, terutama bagi orang yang memiliki fisik lemah, seperti orang lanjut usia dan anak balita. ”Bau ini mengikuti arah angin, misalnya di wilayah desa tempat saya tinggal, Kedung Winong (Kecamatan Nguter), bau muncul sekitar pukul 02.00 hingga 06.30,” katanya.
Juru bicara PT RUM, Bintoro Dibyo Seputro, mengatakan, PT RUM menghormati keputusan Bupati Sukoharjo. PT RUM selama ini terus berusaha menekan munculnya bau tidak sedap, antara lain dengan memasang mesin wet scruber. Setelah terbitnya surat penghentian sementara uji coba kegiatan produksi, pihaknya akan melakukan proses penyempurnaan untuk mengilangkan bau yang masih muncul. Bau tidak sedap tersebut berasal dari gas hidrogen sulfida (H2S) yang dihasilkan dari pencampuran asam sulfat (H2SO4) dengan bahan-bahan baku produksi serat rayon.