Mantan Kadisperindag dan Kadis Perkebunan Jatim Pasrah Dihukum Penjara
SIDOARJO, KOMPAS - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim Muhammad Ardhi Prasetyawan dan Kepala Dinas Perkebunan Syamsul Arifin pasrah dipidana dengan pidana penjara selama setahun tiga bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti memberikan uang tidak resmi kepada anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.
Pidana itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (26/11/2018). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rochmad.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 KUHP,” ujar Rochmad.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa mengaku pasrah dan menerima. Keduanya tidak akan mengajukan banding melainkan memilih menjalani putusan pengadilan tersebut. Mereka akan melanjutkan berada di dalam penjara sesuai vonis dan setelah dipotong masa tahanan selama menjalani proses hukum.
“Saya pasrah dan ikhlas menerima putusan Yang Mulia,” ujar Syamsul Arifin.
Uang komitmen
Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan terdakwa Syamsul Arifin melakukan korupsi berlanjut pada 2017. Syamsul menyanggupi permintaan uang komitmen tahunan dari Komisi B DPRD Jatim sebagai mitra kerja dinasnya. Sesuai kesepakatan nilai uang itu Rp 350 juta per tahun yang dibayarkan setiap triwulan atau empat kali setahun.
Uang komitmen triwulan pertama telah direalisasikan sebesar Rp 40 juta pada Maret 2017. Uang itu diberikan kepada Wakil Ketua Komisi B Kabil Mubarok melalui staf komisi yakni Rahmat Agung dan Santoso. Dua bulan kemudian, terdakwa Syamsul kembali memberikan uang komitmen tahap kedua sebesar Rp 100 juta kepada Ketua Komisi B Muhammad Basuki melalui sekretariat komisi.
Uang komitmen juga diberikan oleh Disperindag Jatim yang dipimpin Ardhi Prasetyawan. Saat itu terdakwa menyanggupi permintaan Komisi B untuk memberikan uang Rp 200 juta atau 10 persen dari alokasi anggaran untuk Disperindag Jatim sebesar Rp 200 miliar setahun. Uang komitmen dicicil per triwulan.
Realisasi uang komitmen triwulan pertama diserahkan oleh Ardhi sebanyak Rp 30 juta melalui Fathurraman staf Disperindag. Selanjutnya Fathur menyerahkan ke staf Komisi B Rahmat Agung dan Santoso untuk diteruskan ke Kabil Mubarok. Dua bulan kemudian, Ardhi kembali merealisasikan uang komitmen tahap dua sebesar Rp 50 juta.
“Maksudnya memberikan uang komitmen kepada Komisi B untuk memuluskan pembahasan alokasi anggaran dan agar tidak legislatif tidak sungguh-sungguh mengawasi kinerja dinas,” ujar majelis hakim.
Dalam kasus tersebut majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan terdakwa meski dalam pembelaannya mereka mengaku ‘ditekan’ oleh Komisi B untuk memberikan uang komitmen. Majelis hakim juga sependapat dengan jaksa, terdakwa belum layak dikabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana tertentu.
“Keterangan yang disampaikan terdakwa bukan keterangan yang signifikan untuk mengungkap fakta baru. Terdakwa merupakan pelaku aktif,” ujar Rochmad.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berkata jujur di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa selaku aparatur sipil negara tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kuasa hukum terdakwa Syamsul Arifin, Jamal Abdul Nasir mengatakan pihaknya menghargai keputusan kliennya untuk menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum terdakwa Ardhi, Joko Supriyono.
Pikir-pikir
Sementara itu jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Iskandar Marwanto, dan Tri Anggoro menyatakan pikir-pikir meskipun pertimbangan majelis hakim sama dengan pertimbangan yang disampaikan jaksa saat sidang tuntutan. Adapun dalam tuntutannya jaksa meminta terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
“Apapun putusan majelis hakim akan kami sampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya diputuskan apakah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau menerima,” ujar Wawan.
Berdasarkan catatan Kompas, sudah ada empat kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus pemberian uang komitmen kepada Komisi B DPRD Jatim. Sebelumnya Kadis Pertanian Bambang Haryanto dan Kadis Peternakan Rochayati. Selain itu ada dua orang dari pihak Komisi B DPRD Jatim yakni Muhammad Basuki dan Kabil Mubarok.