BANJARMASIN, KOMPAS – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Tarmiji Nawawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Aneka Pristafuddin di Banjarmasin, Senin (26/11/2018), mengatakan, Tarmiji Nawawi (TN) dijadikan tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Pemilu 2014 yang berasal dari dana hibah sebesar Rp 23 miliar.
”Tersangka TN melakukan pekerjaan fiktif dengan dana tersebut. Kegiatannya tidak ada, tetapi dana yang dianggarkan besar sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka TN ketika masih berstatus sebagai anggota KPU Kabupaten Banjar terlibat langsung dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran di KPU Banjar. Menghadapi Pemilu 2014, ada sembilan butir pengalokasian anggaran yang dibuat oleh TN.
Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan bongkar pasang kotak dan bilik suara, sortir dan lipat surat suara, pengesetan formulir, pengadaan kotak suara, pemeriksaan akhir kotak suara, pengamanan gudang logistik, penataan kelengkapan TPS, bongkar muat logistik pemilihan legislatif, serta distribusi logistik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
”Namun, pada pelaksanaannya, tersangka menyalahgunakan anggaran yang telah dialokasikan. Tersangka TN melakukan penggelembungan anggaran dan membuat pertanggungjawaban fiktif,” tutur Aneka.
Atas perbuatan itu, tersangka TN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Rizal Irawan, dari tersangka TN telah disita barang bukti berupa satu unit mobil minibus Daihatsu Xenia dan dua unit mesin fotokopi merek Canon. ”Barang-barang tersebut diperoleh tersangka dari dana hasil korupsi,” ujarnya.
Rizal mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi di KPU Banjar memerlukan kehati-hatian sehingga memakan waktu cukup lama. ”Kami masih akan terus mengembangkan apakah ada tersangka lain atau tidak dalam kasus ini,” katanya.