Kapolda Maluku: Polisi Penembak Vlegon akan Dipecat
Oleh
Frans Pati Herin
·1 menit baca
AMBON, KOMPAS - Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Royke Lumowa menyatakan keprihatinannya serta menyampaikan ucapan duka atas tewasnya Vlegon Pitris (20), warga Kota Ambon, Maluku, yang terkena peluru aparat. Bigadir ERL, pelaku penembakan itu terancam dipecat dari keanggotaan Polri.
Hingga Jumat (23/11/2018) pagi ini, pelaku masih diperiksa oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku. Pelaku merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Maluku. "Pelaku sudah ditahan dan akan diproses pidana dan dipecat," kata Royke.
Menurut Royke, penyidik masih mendalami motif penembakan dimaksud. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, sebelum insiden itu, pelaku dan korban sama-sama mengonsumsi minuman alkohol hingga mabuk. Tiba-tiba saja terdengar bunyi tembakan. Peluru yang keluar dari senjata revolver milik pelaku itu mengenai dada korban.
Korban lalu tergelatak. Warga setempat sempat membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Haulussy Ambon. Sayangnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Saat ini jenazah korban disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Batumeja, Kota Ambon. Korban meninggalkan istri dan seorang anak.
Insiden itu menimbulkan kemarahan dari pihak keluarga korban. Pada Kamis malam beberapa keluarga korban mencari keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Rumah pelaku hampir saja dibakar. Warga setempat berhasil mencegah hal tersebut.