Kabupaten Malang Susun Peraturan Lindungi Lahan Sawah
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS-Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, berusaha melindungi lahan pertanian yang ada dari peruntukan kepentingan lain dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbub). Perbup ini akan memerkuat Peraturan Daerah (Perda) soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Nomor 6 Tahun 2015.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tommy Herawanto, Kamis (22/11/2018), mengatakan, Perbup tersebut sudah jadi dan tinggal menunggu tanda tangan pimpinan.
“Jadi dalam Perda LP2B ada salah satu pasal untuk peta spasialnya harus dibuat dalam bentuk Perbup. Peta ini sudah kami susun selama dua tahun bersama pemangku kepentingan terkait, seperti dinas dan Badan Pertanahan Nasional, plus kondisi eksisting (lapangan). Saat ini sudah kami buat petanya,” ujarnya.
Menurut Tommy pihaknya sudah membuat peta spasial dengan skala 1:5000. Melalui Perbup ini, ke depan, tidak akan ada lagi multitafsir sebagaimana terjadi selama ini. Selama ini kadang terjadi multitafsir karena dalam skala dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 1:50.000. Di lapangan, skala ini sulit diterjemahkan, sering bias.
“Karena bias, kondisi ini sering dimanfaatkan oleh pengembang perumahan yang nakal,” katanya.
Tommy menambahkan dengan ada dua kriteria lahan sawah dalam Perbup tersebut. Pertama, lahan sawah masuk kawasan LP2B seluas 45.888 hekktar (ha). Kedua, lahan sawah non-LP2B. Lahan sawah LP2B hanya boleh dialihkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Sedang sawah non-LP2B boleh dialihkan oleh pihak swasta.
Baik pengalihan lahan sawah LP2B dan non-LP2B harus ada pengganti. “Jadi, kalau ada lahan sawah yang dialihkan seluas 10 hektar maka harus diganti dengan sawah di tempat lain dengan luas yang sama,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang, Slamet Budi Samsul, secara terpisah, mengatakan, dengan adanya Perbup di atas diharapkan keberadaan lahan sawah di Kabupaten Malang akan terjaga.
Menurut Slamet luas lahan sawah di Malang berkurang sekitar 8-10 persen dalam sepuluh tahun terakhir. “Saat ini luas lahan sawah 45.888 ha. Sepuluh tahun lalu luas lahan sawah masih 49.000 ha,” ujarnya.
Menurut Slamet lahan sawah yang banyak beralih fungsi umumnya di dekat perkotaan, seperti Kecamatan Singosari, Karangploso, dan Pakis. Sebagian besar lahan tersebut berganti untuk permukiman.