JAYAPURA, KOMPAS — Kedua pasang calon presiden-wakil presiden periode 2019-2024 diharapkan menyiapkan program penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Jika tak ditangani secara serius, hal itu dikhawatirkan dapat menyebabkan isu disintegrasi Papua semakin menguat di kalangan dunia internasional.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Papua Frits Ramandey, saat dihubungi dari Jayapura, Jumat (16/11/2018).
Frits mengatakan, kedua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, harus memiliki program yang menjamin lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan TNI bisa menyelesaikan penuntasan kasus pelanggaran HAM di Papua.
”Tak boleh lagi ada program yang hanya bersifat politis untuk penanganan kasus HAM. Masyarakat dan publik internasional menantikan sikap tegas dari presiden,” ujarnya.
Ia menuturkan, terdapat dua kasus pelanggaran HAM berat di Papua yang belum terselesaikan hingga kini, yakni kasus Wasior pada tahun 2001 dan kasus di Wamena pada tahun 2003. Dalam kasus pelanggaran HAM di Wasior, sebanyak 4 warga meninggal, 5 warga hilang, dan 39 warga luka-luka. Adapun kasus di Wamena menyebabkan sebanyak 9 orang tewas dan 38 orang luka-luka.
”Penyelesaian kedua kasus ini masih terhambat di pihak kejaksaan. Alasannya, belum ada bukti yang kuat. Hal ini tidak sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus HAM di Papua,” tutur Frits.
Sementara itu, kata Frits, penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai yang menewaskan empat warga pada tahun 2014 juga menemui jalan buntu.
Ia menambahkan, kasus pelanggaran HAM di Papua serta masalah kesehatan dan pendidikan telah dipantau publik internasional selama beberapa tahun terakhir.
”Dari tahun 2017 hingga kini, PBB telah mengirim tim pemantau khusus untuk melihat masalah pelanggaran HAM, gizi buruk, dan sejumlah masalah lainnya. Karena itu, pemerintah pusat harus serius menangani masalah di Papua,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan Kemenko Polhukam Brigadir Jenderal (TNI) Rudy Syamsir dalam kunjungan ke Jayapura mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua.
”Proses hukum seluruh kasus pelanggaran HAM berat di Papua tetap berjalan. Tidak ada istilah penanganan kasus ini ditunda,” kata Rudy.