
PEKANBARU, KOMPAS — MA (48), pelatih cabang olahraga dayung yang tergabung dalam Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia Riau, ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru pada Rabu (14/11/2018) malam. MA diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang remaja putra berinisial BA (12) dan seorang remaja putri FA (15).
”Sebelum kami tangkap, ada dua laporan tentang kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan MA. Pertama, laporan atas nama As, ibu korban BA yang membuat laporan pada 5 November 2018. Kemudian, pada 12 November kembali masuk laporan lain atas nama korban FA. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap tanpa perlawanan,” tutur Kepala Subbagian Humas Polresta Pekanbaru Inspektur Dua Budhia Dianda yang dihubungi di Pekanbaru, Kamis (15/11/2018).
Asmanedar, pendamping kedua korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru, yang dihubungi mengungkapkan, terbongkarnya kasus pelecehan seksual itu berawal dari kecurigaan As melihat perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam. BA juga menjadi malas sekolah. Setelah didesak, akhirnya BA mengungkapkan, bahwa dirinya ”dikerjai” oleh MA.
Ternyata, setelah kami telusuri masih banyak korban lain. Setidaknya ada delapan orang. Kami mewakili korban FA melaporkan MA kepada polisi.
”Setelah mengetahui kejadian itu, As melaporkan kasus itu kepada kami. Ternyata setelah kami telusuri masih banyak korban lain. Setidaknya ada delapan orang. Kami mewakili korban FA melaporkan MA kepada polisi. Sementara enam korban lainnya sudah menyanggupi menjadi saksi,” kata Asmanedar.
Predator anak
Menurut Asmanedar, MA mengenal seluruh orangtua korbannya. Pada awalnya, MA menjanjikan bakal menjadikan anak-anak tersebut sebagai atlet dayung Riau. Hal itu cukup beralasan karena selama ini MA merupakan pelatih andalan Riau yang cukup berprestasi di tingkat nasional. Beberapa anak didiknya menjadi atlet nasional yang membela Merah Putih di beberapa kejuaraan internasional.
Para orang tua pun merasa percaya kepada MA dan melepas anaknya apabila MA mengajak bepergian. Apalagi, MA terlihat sering mengajak anak-anak itu beribadah.
”Semua orangtua korban tidak menyangka perbuatan MA seperti itu. Korbannya masih di bawah umur. Kejadian itu ternyata sudah lama dan berulang-ulang. Dia itu predator anak,” kata Asmanedar.
Dalam laporan polisi, modus MA memang selalu mengajak anak asuhnya bepergian. Lokasi yang dipilihnya bermacam-macam. Ada kalanya anak-anak itu dibawa ke rumah MA. Ada pula diajak ke hotel berbintang di Kota Pekanbaru.
Menurut Budhia, setelah menerima laporan, polisi langsung menindaklanjuti kasus dimaksud. Polisi melakukan penyamaran dengan mengajak korban menghubungi MA untuk bertemu di suatu tempat. Ternyata MA muncul dan polisi segera melakukan penangkapan.
Hari ini status MA resmi sebagai tersangka. Kami akan menjeratnya dengan Pasal 82 jo Pasal 76 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
”Hari ini status MA resmi sebagai tersangka. Kami akan menjeratnya dengan Pasal 82 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Budhia.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Budiman Setiawan membenarkan berita penangkapan MA. Namun, menurut Budiman, kasus itu murni kriminal yang tidak berkaitan dengan olahraga dayung meskipun MA merupakan salah satu pelatih dayung PODSI.
”Kami serahkan kasus ini kepada polisi untuk penyelesaian secara hukum. Kami berharap para orangtua tidak menganggap bahwa pelatih dayung Indonesia lainnya memiliki kelakuan yang sama seperti MA,” tutur Budiman.
Mantan Ketua PODSI Riau M Sanusi mengaku terkejut atas penangkapan MA. Namun, ia mengatakan tidak terlalu heran dengan kejadian itu.