Unpatti Pernah Rekomendasikan Penggunaan Sianida di Gunung Botak
Oleh
Fransiskus Pati Herin
·2 menit baca
AMBON, KOMPAS — Peneliti dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Pattimura, Ambon, pernah merekomendasikan penggunaan zat berbahaya sianida untuk pengolahan emas di lokasi tambang liar Gunung Botak. Rekomendasi itu sudah dijalankan salah satu perusahaan yang mengolah emas di sana.
Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Pattimura (Unpatti) Piter Kakisina, lewat sambungan telepon di Ambon, Rabu (14/11/2018), mengatakan, rekomendasi itu dikeluarkan lewat hasil penelitian yang dilakukan peneliti dari kampus itu bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan salah satu perusahaan.
Ketiga lembaga itu menggarap proyek penelitian berjudul ”Pengembangan dan Penerapan Teknologi Pengolahan Emas Bebas Merkuri di Pulau Buru”. Proyek dengan penanggung jawab atas nama Mansyur selaku dosen Fakultas MIPA Unpatti senilai Rp 270 juta itu digarap pada 2016. ”Waktu itu rekomendasinya adalah penggunaan sianida,” kata Piter.
Padahal, pada saat bersamaan, aparat gabungan menertibkan penggunaan sianida dan merkuri di Gunung Botak. Sejumlah tempat pengolahan dibongkar polisi. Penggunaan merkuri dan sianida dianggap berbahaya karena terbukti mencemari lingkungan. Sejumlah sapi milik warga mati mendadak. ”Perusahaan itu melakukan pengolahan menggunakan sianida,” ujar Piter.
Ia menuturkan, Unpatti tidak mengetahui lagi kelanjutan dari kegiatan perusahaan tersebut, apakah masih menggunakan sianida atau tidak. Unpatti tidak lagi melakukan pendampingan. Namun, dirinya mengetahui bahwa penggunaan sianida memang sudah dilarang. ”Kalau digunakan oleh perusahaan profesional tidak masalah,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa nama Mansyur yang tertera dalam proposal tersebut merupakan nama pihak perusahaan pengolah emas. Padahal, atribusi yang digunakan Mansyur adalah dosen Unpatti. ”Mungkin ada kekeliruan dalam penulisan,” ujarnya. Ia juga tidak menjelaskan alasan Unpatti bekerja sama dengan perusahaan tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 016/FKp/VIII/2016, ada 103 proposal yang diajukan perguruan tinggi dan lembaga penelitian nondepartemen. Salah satunya adalah proposal nomor urut 49 berjudul ”Pengembangan dan Penerapan Teknologi Pengolahan Emas Bebas Merkuri di Pulau Buru”.
Sejumlah dosen di Unpatti menduga ada motivasi tertentu dalam penggunaan nama Mansyur sebagai dosen MIPA tersebut. Mereka berharap agar kasus tersebut diusut tuntas. ”Ini harus dibuka agar terang benderang,” kata Bram, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Hal yang sama juga disampaikan Masudin Sengajdi dari Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan.