MATARAM, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menghadapi kendala di lapangan, yakni masih ada warga yang enggan membentuk kelompok masyarakat (pokmas). Padahal pokmas menjadi syarat mendapat dana stimulan sebesar Rp 50 juta untuk rumah rusak berat akibat gempa dan setiap warga harus tercatat sebagai anggota pokmas di tiap desa.
“Setiap minggu Pemkab Lombok Barat melakukan evaluasi seberapa banyak pokmas yang sudah terbentuk. Ada beberapa masyarakat yang tidak mau membentuk pokmas sementara di dalam juklaknya harus dibentuk pokmas, itu kendalanya di lapangan,” ujar Sekretaris Daerah Lombok Barat, M Taufik, usai rapat evaluasi penanganan gempa di Aula Pendopo Bupati Lombok Barat, Senin (12/11/2018), di Desa Gerung, Pusat Pemerintahan Bupati Lombok Barat.
Dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, mensyaratkan warga yang rumahnya terdampak gempa menjadi anggota pokmas dengan jumlah bervariasi sesuai kebutuhan dan jumlah penduduk terdampak gempa. Persyaratan itu menjadi materi sosialisasi guna percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Instansi teknis di Lombok Barat, namun hasilnya belum optimal.
“Ada beberapa kecamatan yang pencapaian pokmasnya kecil, ada juga yang cukup bagus. Kami harapkan masalah-masalah seperti ini disosialisasikan secara perlahan karena syarat untuk pencairan dananya wajib ada pokmas, sebagai landasan pencairan dana. Kami juga tidak mau melanggar aturan,” ujar Taufik.
Ada 1.843 pokmas yang terbentuk di Lombok Barat, atau belum sesuai dengan total rumah kerusakan di Lombok Barat sebanyak 72.222 unit yang 13.942 unit rusak berat.
“Masyarakat yang enggan menjadi anggota Pokmas, karena ingin membangun sendiri dan bebas memakai uang,” tutur Saeful Ahkam, Kepala Bagian Humas Lombok Barat.
Saat ini baru empat unit rumah instan sederhana sehat (risha), yang rampung dibangun, di Dusun Batu Kantar, Desa Narmada, sedangkan 17 unit lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Kepala BPBD NTB, M Nadjib, mengatakan, perlunya pendekatan lebih baik dalam kegiatan sosialisasi terkait pencairan dana stimulan secara kontinu kepada masyarakat. Adanya beberapa persyaratan termasuk keberadaan pokmas, sebagai langkah berhati-hati, dan menjaga akuntabilitas, agar penggunaan dana stimulan tidak bermasalah secara teknis dan administrasi.
“Kalau ada warga dengan segala keterbatasan pengetahuannya mengambil sendiri uangnya, bisakah mereka mempertanggungjawabkan. Maka dibentuklah pokmas yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana stimulan itu,” kata Nadjib.
Buruh bangunan di Dusun Batu Kantar, Desa Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tengah menyelesaikan proses penyelesaian risha bagi warga Dusun itu.
Sebelumnya Koordinator Tim Teknis yang juga Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Lombok Barat, Lalu Ratnawi, hasil verifikasi sementara rumah terdampak gempa di Lombok Barat adalah 72.222 unit rumah warga mengalami kerusakan, yakni 13.942 unit rusak berat yang membutuhkan anggaran sebesar Rp 697 miliar, 12.668 unit rusak sedang dengan kebutuhan Rp 316 miliar, dan 45.612 unit rusak ringan yang memerlukan dana perbaikan sebesar Rp 456,12 miliar, sehingga kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di kabupaten itu sekitar Rp 1,4 triliun.
Untuk tahap pertama dikucurkan dana stimulan rumah rusak berat Rp 50 juta per kepala keluarga di kabupaten itu sebesar Rp 18.950.000.000 bagi 379 kepala keluarga (KK) di Dusun Kantar, Desa Narmada. sedang tahap kedua digelontorkan sebesar Rp 105.720.000.000 untuk 2114 KK.
Dari 379 warga, ada 59 orang (4 pokmas) yang mencairkan dana stimulan untuk membangun risha, rumah instan konvensional (riko) dan rumah instan kayu (rika).