BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 16 nelayan Aceh masih ditahan Otoritas Kawthoung, Myanmar. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia belum mendapatkan izin untuk bertemu dengan mereka.
Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftaf Cut Adek, di Banda Aceh, Senin (12/11/2018), mengatakan, 16 nelayan Aceh ditahan sejak 6 November 2018. Mereka ditahan karena memasuki perairan Myanmar tanpa izin. Kata Miftah, mesin kapal mereka rusak sehingga kapal diseret arus hingga ke wilayah Myanmar.
Para nelayan itu berasal dari Aceh timur. Nelayan tersebut berlayar pada Senin (29/10) menggunakan KM Bintang Jasa. Beberapa hari berada di laut, mesin kapal rusak. Kapal tersebut terombang-ambing hingga mencapai perbatasan Myanmar dengan Thailand. Pasukan bersenjata menahan kapal dan anak buah kapal.
Kata Miftah, para nelayan ditahan karena melanggar keimigrasian, yaitu masuk perairan negara lain tanpa izin. Namun, belum ada titik terang apakah nelayan itu akan dilepaskan atau diproses hukum.
”KBRI Yangon sudah menugaskan staf untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Myanmar dan bertemu nelayan. Namun, hingga kini belum bisa ditemui karena belum ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri Myanmar,” kata Miftah.
Miftah menambahkan, mereka terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia dan KBRI Yangon. Miftah berharap Pemerintah RI membantu pemulangan 16 nelayan asal Aceh timur tersebut. ”Kami berharap Kedutaan Myanmar di Jakarta mau memfasilitasi proses pemulangan,” kata Miftah.
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri mengatakan, Pemprov Aceh juga berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk memastikan kondisi nelayan dalam keadaan baik. Kata Alhudri, Dinas Sosial Aceh berusaha memulangkan para nelayan itu.