MEDAN, KOMPAS — Pertumbuhan upah minimum provinsi di Sumatera Utara dinilai berjalan lambat. Meski menjadi daerah industri, upah pekerja jauh di bawah daerah lain di Sumatera, seperti Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Aceh.
Dewan Pengupahan Sumut telah menetapkan UMP Sumut tahun 2019 naik 8,03 persen menjadi Rp 2.303.402. Namun, angka itu jauh dibandingkan dengan UMP Sumsel tahun 2019 yang mencapai Rp 2,8 juta, Kepulauan Bangka Belitung Rp 2,9 juta, dan Aceh Rp 2,9 juta.
”Padahal, Sumut adalah daerah industri yang sudah cukup lama berkembang, tetapi pertumbuhan UMP-nya sangat lambat,” kata Natal Sidabutar, Pemimpin Aksi Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumut, Kamis (8/11/2018).
Para pekerja telah berunjuk rasa menolak penetapan UMP Sumut 2019 dalam demonstrasi pada Selasa (6/11/2018) di depan kantor Gubernur Sumut. Sekitar 500 buruh dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang terlibat dalam demonstrasi itu.
Natal meminta kenaikan UMP Sumut mencapai 25 persen menjadi Rp 2,8 juta. Ia juga menyatakan akan akan terus melakukan unjuk rasa menolak UMP Sumut 2019. Pihaknya bahkan berencana menggugat UMP Sumut 2019 ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka akan meminta agar UMP Sumut dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak di Sumut yang berdasarkan perhitungan mereka sebesar Rp 2,8 juta.
Sesuai rumus
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumut Maruli Silitonga mengatakan, UMP Sumatera Utara tahun 2019 naik menjadi Rp 2.303.402 atau 8,03 persen dari tahun ini sebesar Rp 2.132.188. Kenaikan upah minimum tersebut dinilai memenuhi rasa keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Kenaikan upah diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan karyawan dan pertumbuhan industri di Sumut.
Maruli mengatakan, besaran kenaikan UMP Sumut ditetapkan berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sesuai dengan pertumbuhan ekonomi ditambah laju inflasi nasional.
Maruli yang juga merupakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sumut mengatakan, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,14 persen dan inflasi 2,88 persen sehingga kenaikan UMP ditetapkan 8,03 persen sebagaimana diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dewan Pengupahan Sumut, kata Maruli, juga mempertimbangkan UMP Sumut yang masih lebih rendah dari provinsi lain. Namun, mereka belum bisa menaikkan UMP lebih besar karena harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
”Kami saat ini sedang menghadapi gejolak ekonomi. Kalau kenaikan UMP terlalu besar, investor bisa hengkang dari Sumut. Perusahaan pun bisa kolaps. Kita juga harus menjaga iklim usaha, tetapi tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja,” kata Maruli.