Pemberlakuan Tarif Jasa Pelabuhan Belum Disepakati
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Badan usaha pelabuhan yang mengelola Pelabuhan Taboneo di Kalimantan Selatan segera memberlakukan tarif jasa pelabuhan untuk setiap kegiatan bongkar muat kapal di pelabuhan tersebut. Namun, Persatuan Pengusaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia masih belum sepakat dengan kebijakan baru tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pengusaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowners Association/INSA) Banjarmasin, Mochamad Nurdin, mengatakan, pihaknya belum bisa menerima besaran tarif yang disodorkan PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT) karena komponennya tidak jelas.
”Kami disodorkan tarif lump sum (jumlah bulat) untuk pelayanan jasa pelabuhan. Kami tidak bisa menerimanya karena kami menginginkan tarif yang jelas, apa saja komponen servis yang harus dibayar,” ujar Nurdin di Banjarmasin, Kamis (8/11/2018).
Jika komponen servisnya jelas, kata Nurdin, pihaknya bisa mengkaji apakah komponen servis yang diberikan itu patut dibayar atau tidak supaya tidak dobel dengan servis yang sudah dibayarkan pada pihak lain.
Adapun, besaran tarif yang disodorkan yaitu 111 dollar AS untuk setiap kapal luar negeri atau asing yang berlabuh dan Rp 303.000 untuk setiap kapal dalam negeri yang berlabuh dan melakukan aktivitas di Pelabuhan Taboneo.
”Sampai saat ini, kami belum bisa menilai tarif itu realistis atau tidak karena komponennya tidak jelas. Namun, pada prinsipnya no service no pay (tidak ada servis tidak bayar). Tarif juga belum bisa diberlakukan jika belum ada kesepakatan,” tuturnya.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Bambang Gunawan menjelaskan, PT IMPT adalah badan usaha pelabuhan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola Pelabuhan Taboneo. Mereka mendapat konsesi untuk mengelola Pelabuhan Taboneo selama 49 tahun.
”Dengan adanya konsesi itu, kami bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Kami harus memastikan semuanya berjalan. Sebab, tarif yang telah disepakati oleh pengelola pelabuhan dan pengguna jasa akan dikenakan pajak sebesar 4 persen. Pajak itu wajib dibayar kepada pemerintah,” katanya.
Menurut Bambang, pihaknya sudah empat kali mengundang INSA dan PT IMPT untuk duduk bersama membahas masalah tarif tersebut karena konsesi sudah keluar dan harus berjalan. ”Jika INSA keberatan dengan tarif yang disodorkan IMPT, silahkan ditawar. Tarif itu harus disepakati dulu supaya bisa diberlakukan,” ujarnya.