PADANG, KOMPAS Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Padang, memusnahkan sekitar 6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Oktober 2017 hingga Juli 2018. Temuan itu menunjukkan peredaran rokok ilegal masih marak di Sumatera Barat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Hilman Satria, di Padang, Kamis (1/11/2018), mengatakan, Sumbar masih menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Hal ini tidak terlepas dari besarnya minat masyarakat akan rokok itu. Apalagi harga jualnya lebih murah daripada rokok legal.
”Rokok-rokok ilegal yang beredar di Sumbar sebagian besar datang dari Pulau Jawa dan luar negeri. Biasanya dibawa lewat jalur darat. Modusnya mengirim bersama barang-barang lain atau bahkan ada yang mengirim rokok saja,” kata Hilman.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPBBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Baskara Pria Utama menambahkan, masuknya rokok ilegal diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota mereka, terutama di daerah perbatasan Sumbar dengan Jambi dan Sumatera Utara.
Rokok ilegal itu, lanjut Baskara, memiliki 15 merek. Rokok dinyatakan ilegal karena melanggar ketentuan cukai, yakni tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai asli tetapi tidak sesuai, dan dilekati pita cukai palsu.
”Nilai keseluruhan rokok yang dimusnahkan sekitar Rp 4,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar,” kata Hilman.
Terkait penegakan hukum, satu tersangka berinisial FR sudah diproses hukum hingga vonis di pengadilan. Pelaku dijatuhi pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 429 juta.
Selain sanksi pidana, kata Hilman, pada periode yang sama, perusahaan rokok berinisial SMA juga dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 144 juta.
”Memang banyak yang berhasil diungkap, tetapi bukti-bukti yang kami dapatkan belum cukup untuk menjatuhkan status tersangka,” kata Hilman.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menyelamatkan uang negara, KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum.
Sosialisasi antirokok ilegal diberikan kepada penjual eceran, baik kios maupun toko, dengan memberikan informasi ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau mereka agar tidak menjual rokok ilegal.
”Kami juga memasang stiker ’Stop Rokok Ilegal’ di kios-kios tersebut, termasuk menyampaikan sanksi hukum yang akan mereka terima jika berani menjual rokok ilegal,” kata Hilman.
Selain ke penjual, menurut Hilman, mereka juga mengadakan pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk membangun sinergi pengawasan dan sosialisasi terkait rokok ilegal. (ZAK)