Kepolisian Resor Banyumas menangkap belasan tersangka kasus pencurian motor dan mobil, Selasa (30/10/2018).
PURWOKERTO, KOMPAS โ Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas membekuk komplotan pencuri motor. Polisi menangkap 16 tersangka dari 12 tempat kejadian perkara. Mereka menyita pula 10 unit sepeda motor dan sebuah mobil bak terbuka dari para pelaku.
โTKP tersebar di seluruh wilayah Banyumas, kebanyakan di wilayah kota. Ada yang di dalam rumah, ada yang dicuri di pinggir jalan. Biasanya memakai kunci T,โ kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Selasa (30/10/2018).
Bambang menyebutkan, para tersangka ditangkap dalam Operasi Jaran yang fokus terhadap tindakan pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan jalanan. Operasi ini digelar sejak 9 Oktober sampai 28 Oktober 2018.
โPasal yang dikenakan beragam tergantung dari modusnya, yang jelas Pasal 363, Pasal 362 KUHP. Umumnya ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,โ tuturnya.
Selain motor dan mobil, barang bukti hasil pencurian yang disita kepolisian antara lain kunci T, linggis yang digunakan untuk membobol rumah, serta sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp 1 juta.
Sugeng (27) salah satu korban, mengatakan kehilangan motor saat diparkir di garasi kantor di Kecamatan Somagede, Banyumas. Setelah hilang selama sebulan, motor ditemukan dan ternyata dicuri oleh rekan sekantornya. โSaya berharap kepolisian menggiatkan patroli dan razia sampai desa-desa,โ tuturnya.
Dari 16 tersangka kasus pencurian sepeda motor dan mobil itu, salah satu tersangka berinisial Mu (34) merupakan residivis. Mu enam kali keluar-masuk penjara sejak dia berusia 18 tahun. Mu mengaku tidak memiliki uang dan pekerjaan sehingga berulang-ulang mencuri kendaraan bermotor.