AMBON, KOMPAS - Polisi menangkap dua orang, yakni HB (28) dan JR (54), warga Desa Lokki, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, dengan dugaan terlibat dalam jual beli batu sinabar, bahan baku produksi merkuri. Polisi mendalami kemungkinan masih terjadinya penambangan liar batu sinabar di daerah itu.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Mohammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (30/10/2018), mengatakan, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan itu di antaranya delapan karung batu sinabar dengan bobot keseluruhan 141,9 kilogram, alat timbangan, dan mobil pengangkut.
Tempat penangkapan itu berada tidak jauh dari lokasi tambang liar batu sinabar di Gunung Tembaga, perbatasan antara Desa Iha dan Desa Luhu. Lokasi tambang liar yang mulai beroperasi itu ditutup pada akhir tahun 2017. Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan operasi rutin di lokasi itu.
Lokasi itu diklaim sebagai tambang sinabar terbesar di dunia. Sinabar merupakan bahan baku pengolahan merkuri. Merkuri kebanyakan dipakai untuk mengolah emas di lokasi tambang liar. Penutupan lokasi itu sebagai bentuk komitmen Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Minamata yang berisi tentang larangan penggunaan merkuri secara liar.
Menurut Roem, pihaknya masih mendalami kemungkinan masih berlangsung penambangan liar di sana. "Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan batu sinabar itu? Kami akan menyelidikinya di lokasi," katanya.