JAKARTA, KOMPAS — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami meninjau lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/10/2018). Dalam tinjauannya, ia memastikan layanan dasar dan layanan penegakan hukum berjalan.
Dalam tinjauannya itu, Utami memimpin apel siaga yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Palu. Tujuan apel tersebut adalah mengecek kembali dan memastikan jumlah narapidana dan tahanan yang berada di enam unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan (rutan) yang terdampak gempa tsunami.
Utami juga menetapkan batas akhir narapidana melapor, yaitu 26 Oktober 2018. Narapidana dan tahanan yang tidak kembali ditetapkan statusnya sebagai pelarian LP/rutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Kami hadir kembali ke Palu untuk melihat kondisi layanan dasar dan layanan hukum LP dan rutan yang terdampak gempa dan tsunami pada 28 September lalu,” ujar Utami dalam siaran persnya, Sabtu Siang.
Menurut Utami, layanan dasar itu untuk mengetahui kebutuhan dasar narapidana dan tahanan yang harus segera dipenuhi. ”Pemberian perawatan kesehatan, layanan makanan, dan sarana prasarana hunian warga binaan hendaknya bisa ditempati dengan layak,” lanjutnya.
Adapun layanan hukum menyangkut layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi, seperti sistem database pemasyarakatan serta berapa narapidana dan tahanan yang sudah ada di dalam dan berapa orang yang masih di luar sampai batas waktu yang ditentukan.
Selain menyangkut sarana prasarana LP dan rutan, Utami juga ingin memastikan kesiapan mental, fisik, dan psikologis petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban LP dan rutan.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan, saat ini dari 1.670 narapidana dan tahanan yang ada, 1.092 orang telah kembali berada di dalam LP dan rutan. Masih ada 578 orang lagi yang belum kembali.
”Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk penetapan status DPO bagi narapidana dan tahanan yang belum kembali pada batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Utami.
Dirjen juga menyampaikan apresiasinya kepada seorang narapidana seumur hidup yang dengan sukarela kembali ke LP. (KRISTI DWI UTAMI)