Kabupaten Perlu Bentuk Tim Ahli Bangunan Cagar Budaya
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS — Pelestarian kota pusaka di kabupaten/kota masih menghadapi banyak tantangan dan pekerjaan rumah. Salah satu pekerjaan rumah bersama dalam pelestarian kota pusaka adalah pembentukan tim ahli bangunan gedung cagar budaya di kabupaten/kota.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Luthfiel Annam Achmad dalam simposium ”Managing Heritage City” yang digelar dalam rangka HUT 1 Dasawarsa Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/10/2018).
Luthfiel mengatakan, pelestarian kota pusaka memiliki banyak tantangan sehingga diperlukan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Dalam penyelenggaraan kota pusaka itu harus ada perangkat pengelolaan yang bersifat khusus. Salah satu yang menjadi pekerjaan rumah bersama adalah pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya. Pembentukan tim ini di kabupaten/kota dibutuhkan dan telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.
”Tim ini dapat berfungsi sebagai satuan yang bertugas mengawal dan memberikan masukan bagi kegiatan-kegiatan pemugaran bangunan gedung cagar budaya dan pembangunan infrastruktur di kota pusaka,” katanya.
Dalam upaya pelestarian kota pusaka, ujar Luthfiel, sejak 2012 Kementerian PUPR menjalankan program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP). P3KP merupakan platform untuk menyinergikan program lintas sektor baik di tingkat pusat maupun daerah melalui penataan dan pelestarian kawasan-kawasan bersejarah di kabupaten/kota.
”Saat ini, P3KP telah diikuti 54 kabupaten/kota yang berkomitmen untuk melestarikan aset kota pusaka. Dalam tujuh tahun pelaksanaan P3KP, 54 kabupaten/kota itu telah menyusun rencana aksi kota pusaka sekaligus menandatangani piagam komitmen pelestarian kota pusaka,” katanya.
Pakar pelestarian cagar budaya yang juga Guru Besar Arsitektur Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Wiendu Nuryanti mengingatkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga mengamanatkan agar di tingkat kabupaten/kota perlu memiliki tim penetapan cagar budaya. Jika kabupaten/kota anggota JKPI belum memiliki tim itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa memfasilitasi terbentuknya tim itu.
”Tim penetapan cagar budaya menjadi mitra yang sangat penting bagi JKPI untuk bisa menjaga nilai-nilai pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatannya,” katanya.