SURABAYA, KOMPAS – Modus yang digunakan pengedar narkotika untuk mengelabuhi kepolisian kian beragam. Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menemukan pil ekstasi yang disisipkan ke dalam kemasan biskuit.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan saat konferensi pers di Surabaya, mengatakan, modus baru tersebut terungkap saat polisi menangkap LC (20), pengedar pil ekstasi pada Minggu (21/10/2018) di sebuah toko kue di Surabaya.
Saat ditangkap, tersangka sedang menitipkan sebuah paket biskuit kepada seorang kasir di toko kue tersebut. Setelah dibongkar, polisi menemukan 50 butir pil ekstasi di dalam kemasan biskuit itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Luki, pil ekstasi diedarkan dengan menyisipkannya ke kemasan biskuit. Tersangka membeli biskuit dan membongkar plastic kemasannya. Setelah terbuka, pil ekstasi dimasukkan ke dalam kemasan dan ditutup kembali menggunakan selotip. “Tersangka mendapatkan ide memasukkan ke kemasan biskuit dari internet,” ujarnya.
Pil ekstasi yang sudah dimasukkan dalam kemasan biskuit tersebut kemudian dititipkan ke sejumlah kasir toko kue. Tersangka sudah memberi tahu kasir toko kue penerima paket tersebut dan akan diambil oleh tukang ojek daring. “Peran dari kasir toko kue akan didalami,” kata Luki.
Sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kelas 1 Madiun. Tersangka sudah mengedarkan pil ekstasi menggunakan modus ini selama delapan kali. Setiap bulannya, tersangka mendapatkan upah Rp 8 juta dari hasil kejahatannya tersebut.
Dari hasil penggeledahan di indekos tersangka, polisi menemukan 4.115 butir pil ekstasi. Adapun 2.300 butir di antaranya sudah dikemas dalam 23 paket kemasan biskuit. Selain pil ekstasi, polisi juga menemukan 2,2 kilogram sabu dari tangan tersanga.