Polda Jatim Panggil Ahmad Dhani dalam Penyidikan Kasus Lain
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (23/20/2018), akan memeriksa musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan motor grup rock Dewa 19 itu sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap orang lain dan atau suatu organisasi massa terkait aksi #2019gantipresiden di Surabaya, Minggu, 26 Agustus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018), mengatakan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila itu, tim penyidik akan memeriksa Dhani sebagai saksi.
”Kami telah memeriksa enam saksi demi mengungkap kasus itu,” ujar Frans. Salah satu saksi yang diperiksa ialah bekas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga terjerat kasus korupsi oleh KPK. Pemeriksaan terhadap Eddy dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim di Jakarta.
Adapun kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila itu dilaporkan oleh seseorang bernama Jaeni Ilyas pada September 2018. Pelaporan dilakukan karena Jaeni tidak sabar lagi menunggu respons Dhani atas dua surat somasi.
Dalam laporan itu, Jaeni menyebut Dhani baru mengembalikan uang investasi vila Rp 200 juta dari utang pinjaman Rp 400 juta pada Mei 2016.
Dalam penyelidikan kasus ini, menurut Frans, Dhani pernah dipanggil satu kali untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak datang. Pemeriksaan pada Selasa atau besok merupakan panggilan kedua.
Untuk kasus pencemaran nama baik, Dhani juga mangkir saat dipanggil guna pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Karena Dhani mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan, Polda Jatim pada Jumat (19/10/2018) akhirnya mengirim status cegah tangkal pada Kantor Imigrasi Wilayah Surabaya. Dengan pengiriman status itu, Dhani tidak bisa pergi ke mancanegara.
”Pencekalan sehubungan dengan antisipasi guna pemeriksaan berikutnya,” kata Frans.