Lombok Barat Genjot Persyaratan Penerima Jaminan Hidup
Oleh
Khaerul Anwar
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Kendati dana jaminan hidup baru diberikan setelah pembangunan hunian tetap rampung, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menggenjot penyelesaian persyaratan administrasi bagi warga calon penerima dana jaminan hidup.
Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid, yang didampingi Kepala Bagian Humas Lombok Barat Saeful Ahkam, Minggu (21/10/2018), di Mataram, mengapresiasi gerak cepat jajarannya.
”Kami bukan menjanjikan (jaminan hidup), tetapi jemput bola. Biar tidak repot, jauh-jauh hari kami lengkapi syarat administrasi dan verifikasi agar pusat cepat memproses dan mencairkan jaminan hidup bagi warga,” kata Fauzan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat menyambangi warga terdampak gempa di Desa Guntur Macan, Lombok Barat, memastikan dana jaminan hidup bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa. Namun, jaminan hidup itu baru diberikan setelah warga menetap di hunian tetapnya yang baru.
Menteri Sosial Agus Gumiwang, saat mendampingi Presiden Joko Widodo berkunjung ke Lombok, kepada pers di Bandara Internasional Lombok, mengatakan hal senada. Dana jaminan hidup sudah tersedia. Namun, warga diminta pengertiannya karena ada aturan dalam proses pencairannya, seperti yang berhak menerima jaminan hidup ialah warga menghuni hunian sementara dan hunian tetap. Perlunya data dan calon penerima mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar menyalurkan jaminan hidup.
Saat itu, baru tiga pemerintah daerah yang menyampaikan laporan validasi rumah warga terdampak gempa. Hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana disepakati, penerima jaminan hidup yang rumahnya rusak berat sebesar Rp 10.000 per jiwa selama tiga bulan dan bisa diperpanjang hingga enam bulan, lalu yang rumahnya rusak sedang dan rusak ringan menerima jaminan hidup selama dua bulan.
Kepala Dinas Sosial Lombok Barat Ambaryati mengatakan mengerahkan personel Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan tenaga Pendamping Keluarga Harapan (PKH) untuk mendata, memverifikasi, dan memvalidasi data, di antaranya jumlah anggota keluarga per kepala keluarga, kartu keluarga, dan memastikan warga memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
”Verifikasi harus tuntas Kamis pekan ini, lalu Jumat kami bisa minta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTB. Setelah mengantongi rekomendasi Pemprov NTB, Senin (29/10/2018), kami antar sendiri ke Kementerian Sosial,” ungkap Ambaryati.
Di Lombok Barat, rumah yang rusak berat akibat gempa berjumlah 13.942 dari total 72.222 rumah yang rusak. Dari total jumlah itu, penerima jaminan hidup yang sudah diusulkan sebanyak 1.910 kepala keluarga atau 6.403 jiwa. Usulan itu dilaksanakan dua tahap dan sisanya, ujar Ambaryati, dalam proses verifikasi untuk diusulkan kepada pemerintah pusat yang nantinya memasukkannya dalam pagu anggaran.