Oknum Anggota DPRD Bangkalan Diduga Terlibat Perjudian
Oleh
IQBAL BASYARI
·1 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek judi yang dilakukan di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/10/2018). Dari empat tersangka yang diamankan, salah satunya diduga merupakan oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Bangkalan.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan, Kamis (18/10/2018) di Surabaya, mengatakan, perjudian dilakukan di sebuah tempat karaoke. Mereka menyewa sebuah ruangan di tempat karaoke tersebut untuk bermain judi.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 16 orang yang berada di ruangan tersebut. Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka. Satu orang tersangka adalah bandar judi, HK dan tiga lainnya merupakan pemain, yakni FR, SAM, dan SB.
“Ada oknum anggota DPRD Bangkalan,” kata Rudi. Informasi yang dihimpun, FR yang ikut ditetapkan tersangka merupakan anggota DPRD Bangkalan dari Partai Hanura.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 79 juta, 17 pak kartu domino, dan sebilah senjata tajam. Setiap permainan, nilai taruhan dari pemain berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 3 juta. “Peran dari pemilik karaoke masih kita dalami,” ujar Rudi.